Profil dan Agama Pajar Prianto, Anggota DPRD Asahan Tersangka Judi Sabung Ayam
Nasional

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Asahan, Sumatera Utara. Salah satunya adalah Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan yang rumahnya jadi lokasi sabung ayam.
Pajar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyedia tempat judi sabung ayam. Ia dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pajar berdalih ia hanya sedang ingin membeli ayam jago. Pertarungan ayam yang ada di rumahnya bukanlah sabung ayam, melainkan tes untuk mengetahui ayam mana yang lebih bagus.
Baca Juga: Review Pistol Semi-otomatis Pindad G2 Combat yang Dipamerkan Kopka Basar Sebelum Tembak 3 Anggota Polisi
Seperti yang sudah disebutkan, Pajar adalah anggota DPRD Asahan dan kader Partai Golkar. Tak tanggung-tanggung, Pajar adalah Wakil Ketua Bidang Tani, Nelayan dan Perkebunan di DPP Partai Golkar Kabupaten Asahan.
Dalam Pemilu 2024 lalu, Pajar Prianto memperoleh suara dengan jumlah 6.398 suara. Pajar maju pada pemilu dengan daerah pemilihan atau Dapil Asahan II, meliputi Kecamatan Air Joman, Kecamatan Silau Laut dan Kecamatan Tanjung Balai.
Ini menjadi periode ke-3 Pajar sebagai anggota DPRD Asahan. Sebelumnya, Pajar sudah menjadi anggota DPRD Asahan sejak periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Baca Juga: Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
Sebelum terjun ke dunia politik, Pajar mengenyam pendidikannya di SMA Negeri 1 Kisaran dari 1998 hingga 2001. Setelah itu, Pajar langsung kuliah di Universitas Islam Sumatera Utara dari 2001 dan lulus pada 2006 dengan menyandang gelar Sarjana Hukum.
Berikut adalah profil dan agama Pajar Prianto:
Nama: Pajar Prianto
Tempat Lahir: Punggulan, Asahan
Usia: 43 Tahun
Agama: Islam
Pendidikan: S1
Status Perkawinan: Kawin
Partai: Golkar