Profil dan Jejak Karier Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto (DJU) ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Djuyamto tersandung kasus suap vonis lepas atau onslag tiga terdakwa korporasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Tidak cuma Djuyamto, Kejagung juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL).
Baca Juga: Kejagung Ungkap Mafia Minyak Goreng, Johan: Usut Sampai Tuntas
Ketiganya saat itu merupakan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus ekspor CPO dan diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.
Empat tersangka lain yaitu Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakpus); Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Uang dugaan suap itu diserahkan Muhammad Arif Nuryanta sebanyak dua kali. Tujuannya agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau vonis lepas.
Baca Juga: Pemeriksaan M Lutfi Soal Minyak Goreng Dinilai Cukup, Ini Hasilnya
Awalnya, Arif Nuryanta menyerahkan Rp 4,5 miliar kepada ketiga hakim. Kemudian pada September-Oktober 2024, ia menyerahkan Rp 18 miliar kepada Djuyamto.
Djuyamto lalu membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Lantas siapakah sosok hakim Djuyamto? Berikut profilnya dirangkum dari berbagai sumber.
Profil Djuyamto
Djuyamto diketahui menuntaskan gelar S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). Gelar doktor juga diperoleh di Fakultas Hukum UNS.
Dilansir dari laman resmi PN Jaksel, pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967, ini merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/d).
Sebelumnya, Djuyamto pernah bertugas di PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi dan PN Jakarta Utara.
Djuyamto juga menjabat Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia.
Harta kekayaannya berdasarkan LHKPN di KPK mencapai Rp 2,9 miliar.
Kasus yang Ditangani
Djuyamto diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar di Tanah Air. Seperti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di tahun 2019.
Dalam persidangan itu, Djuyamto selaku hakim ketua memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan vonis dua tahun penjara, dan terdakwa Ronny Buguis divonis 1,5 tahun penjara.
Djuyamto juga tercatat pernah menjadi hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang saat itu persidangannya sangat menyita perhatian publik.
Ia menjadi hakim anggota dalam persidangan tiga terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Belum lama ini, Djuyamto juga menjadi hakim tunggal dalam sidang praperdilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto menggugat KPK terkait penetapan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku.
Dalam putusan sidang praperadilan itu, hakim Djuyamto menolak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.