Penampakan Gunungan Uang Rp 11,8 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO

Hukum

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:16 WIB
Penampakan Gunungan Uang Rp 11,8 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO
Penampakan gunungan uang Rp 11,8 triliun yang disita kasus CPO dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). [YouTube Kejaksaan RI]

Kejagung menyita uang Rp 11,8 triliun dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

rb-1

Adapun kelima terdakwa korporasi tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Tumpukan gunungan uang Rp 11,8 triliun, atau tepatnya Rp 11.880.351.802.619, yang disita, ditampakkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Berusia Senja, Siapa Istri Sah Abdul Ghani Kasuba? Habiskan Rp3 M untuk Open BO

rb-3

"Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno.

Perbuatan terdakwa korporasi telah menyebabkan negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk. Yakni kerugian keuangan negara, illegal gain dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

"(Kerugian) berdasarkan penghitungan hasil audit oleh BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM," ucap Sutikno.

Baca Juga: Pekan Depan, Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BRI Unit Kutalimbaru Jadi DPO

Rincian Kerugian

Uang Rp 11,8 triliun dikembalikan lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group. [YouTube]Uang Rp 11,8 triliun dikembalikan lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group. [YouTube]Sutikno merincikan jumlah kerugian akibat korupsi yang dilakukan lima terdakwa korporasi, sebagai berikut:

  1. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42
  2. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94
  3. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

Dalam perkembangannya, pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi mengembalikan seluruh uang sebagaimana nilai total kerugian yakni ditetapkan, yakni Rp 11.880.351.802.619.

"Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri," kata Sutikno.

Terhadap uang tersebut, Sutikno mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menyita seluruhnya dalam rangka kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

Usai dilakukan penyitaan, JPU memasukkan uang tersebut dalam tambahan memori kasasi agar keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi.

"Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," imbuhnya.

Putusan Hakim

Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.

Para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung mengajukan kasasi.

Tag Kejagung Korupsi Korupsi Minyak Goreng Kasus CPO Wilmar Group Tumpukan Uang Korupsi

Terkini