Profil FPI, Ormas Islam Rizieq Shihab yang Dibubarkan Pemerintah Jokowi

Penceramah Islam Rizieq Shihab menjadi kembali menjadi sorotan setelah peristiwa bentrokan yang terjadi Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Bentrokan berdarah tersebut terjadi antara Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) yang menolak kehadiran Rizieq Shihab dan Front Persatuan Islam yang mendukung acara tersebut. Front Persatuan Islam disebut-sebut sebagai organisasi kelanjutan dari Pront Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah.
Profil FPI
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Alun-Alun Pandeglang Hadiri Ceramah Rizieq Shihab
Logo FPI. (Wikipedia)
Pront Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi garis keras Islamisme Indonesia yang didirikan pada tahun 1998 oleh Muhammad Rizieq Shihab. Pimpinan organisasi sejak tahun 2015 adalah Ahmad Shabri Lubis, sedangkan Rizieq Shihab bergelar Imam Besar FPI seumur hidup.
FPI mengidentifikasi organisasinya sebagai polisi moral Islam. FPI dikenal luas masyarata lewat aksi sweeping hal-hal yang dinilai bertentangan dengan Islam.
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan oleh sejumlah habaib, ulama, mubaligh, aktivis muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.
FPI memiliki kantor pusat di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Pada saat pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apa pun.
FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.
Pembubaran FPI
Rizieq Shihab ketika diwawancara oleh reporter. (Wikipedia/kominfo.go.id)
FPI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020. Pembubaran tersebut terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
FPI telah dianggap bubar secara de jure oleh pemerintah sejak tanggal 21 Juni 2019 karena sudah tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
FPI dalam menegakkan "amar ma'ruf nahi munkar" kerap disertai dengan tindakan anarkis dan kekerasan. Bahkan banyak kasus sampai kepada perbuatan melanggar hukum.
Dengan kasus-kasus yang terjadi dan desakan sebagain masyarakat, pemerintah mengeluarkan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI. Sejak saat itu, kegiatan maupun atribut FPI sudah tak ada lagi.
Pemerintah menyatakan FPI telah mengancam ideologi nasional Indonesia, melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme. Pemerintah juga memperlihatkan rekaman Rizieq Shihab yang menjanjikan FPI kesetiaan kepada Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) dan mendukung kekhalifahan ala ISIS.
Belakangan FPI berubah nama menjadi Front Persatuan Islam tapi tidak diakui. Organisasi ini juga tak sepopuler FPI awal.