Profil Herindra yang Ditunjuk Jadi Kepala BIN, Mantan Danjen Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Politik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menggantikan Budi Gunawan.
Usai mencopot Budi Gunawan, Jokowi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR. Rencananya, Rabu (16/10/2024) besok, DPR akan menggelar uji kelayakan Herindra sebagai Kepala BIN.
Nama Herindra yang ditunjuk Jokowi sebagai Kepala BIN, seketika menjadi sorotan khalayak. Berikut profil Herindra yang selangkah lagi akan resmi menjadi Kepala BIN RI.
Baca Juga: Jokowi Soal Pergantian Kepala BIN: Atas Permintaan Prabowo
Herindra memiliki nama asli Muhammad Herindra, M.A., M.Sc, lahir 30 November 1964 adalah seorang Letnan Jenderal TNI (Purn.) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Ia dilantik pada 23 Desember 2020 oleh Presiden Jokowi, menggantikan Sakti Wahyu Trenggono yang diangkat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kehidupan Awal
Baca Juga: Doni Monardo: Menjaga Alam Harus Jadi Perilaku, Bukan Slogan
Herindra lahir di Magelang, Jawa Tengah, dan merupakan anak dari seorang purnawirawan letnan kolonel. Ia menyelesaikan pendidikan menengahnya di Jakarta sebelum melanjutkan ke Akademi Militer (Akmil), di mana ia lulus pada tahun 1987 sebagai lulusan terbaik dan meraih penghargaan Adhi Makayasa.
Pendidikan Militer
Setelah lulus dari Akmil, Herindra ditugaskan sebagai letnan dua infanteri dan bergabung dengan Kopassus, satuan pasukan khusus TNI. Ia telah mengikuti berbagai pendidikan militer, termasuk:
- Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat
- Sekolah Staf Angkatan Bersenjata Malaysia
- Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
Herindra juga meraih gelar master dalam bidang intelijen dan hubungan internasional dari Universitas Salford pada tahun 1994, serta gelar master dalam ilmu sosial dari Universitas Nasional Malaysia pada tahun 2011.
Karier militer Herindra dimulai sebagai perwira muda di Kopassus, di mana ia memegang berbagai posisi penting, termasuk:
- Komandan Batalyon Infanteri Kopassus ke-812
- Asisten Intelijen Komandan Jenderal Kopassus
- Wakil Komandan Jenderal Kopassus (2013-2014)
- Komandan Jenderal Kopassus (2015-2016)
- Kepala Staf Umum TNI (2020)
Sebelum menjadi Wakil Menteri Pertahanan, ia juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal TNI dan Panglima Kodam Siliwangi.
Kehidupan Pribadi
Muhammad Herindra menikah dengan Eka Diyah Rusyati, seorang dokter gigi, dan mereka memiliki seorang putra bernama Arief Akbar Herlambang. Pernikahan putranya dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Prestasi dan Penghargaan
Herindra dikenal memiliki segudang brevet militer, termasuk:
- Brevet Kualifikasi Komando Kopassus
- Brevet Free Fall
- Brevet Kualifikasi Cakra Kostrad
- Master Parachutist Badge dari Angkatan Bersenjata Singapura
Pengalamannya yang luas dalam berbagai posisi strategis di TNI menunjukkan dedikasinya terhadap keamanan dan pertahanan negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen (BIN). Surat pemberhentian Budi Gunawan sebagai Kepala BIN telah disampaikan ke Jokowi ke DPR.
Surat pemberhentian Kepala BIN yang dikirim ke DPR ini tertuang dalam nomor R-51/Pres/10/2024, tertanggal 10 Oktober 2024. Isi surat tersebut berisi bahwa aturan pergantian Kepala BIN berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” demikian isi surat tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan DPR RI.
Masih dalam surat tersebut diterangkan bahwa adapun sosok yang dipilih Jokowi sebagai Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan adalah Muhammad Herindra.
“Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran organisasi, bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR RI, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” jelas isi surat tersebut.