Metropolitan

Profil PT Freeport Indonesia yang Disorot Usai Jadi Sponsor Pestapora, Berujung Penolakan Musisi

06 September 2025 | 14:25 WIB
Profil PT Freeport Indonesia yang Disorot Usai Jadi Sponsor Pestapora, Berujung Penolakan Musisi
Ilustrasi tambang PT Freeport. [Pexels]

Deposit tambang yang dikelola termasuk wilayah tambang Grasberg yang merupakan salah satu deposit tembaga dan emas terbesar di dunia.

Perusahaan ini berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia dengan menyediakan lapangan pekerjaan sekitar 24.000 orang, menanam investasi lebih dari 8,5 miliar USD, membayar pajak dan royalti besar kepada negara, serta menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial dan pengembangan masyarakat terutama kepada masyarakat asli Papua, Suku Amungme dan Kamoro.

Visi PTFI adalah menjadi perusahaan tambang kelas dunia yang menciptakan nilai unggul dan menjadi kebanggaan pemangku kepentingan, dengan misi menjaga keberlanjutan, kesejahteraan karyawan dan masyarakat, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Sejarah dan Kepemilikan PT Freeport Indonesia

Sejarah PT Freeport Indonesia bermula dari penemuan cadangan mineral di Pegunungan Jayawijaya, Papua, oleh geolog Belanda Jean Jacques Dozy pada tahun 1960-an. Pada tahun 1967, Freeport Sulphur Company menandatangani Kontrak Karya (KK) pertama dengan pemerintah Indonesia, yang memberi Freeport hak eksklusif untuk eksplorasi dan penambangan di area seluas 100 km persegi selama 30 tahun.

Pada 1991, ditemukan cadangan emas dan tembaga sangat besar di tambang Grasberg, yang membuat Freeport memperluas operasinya dan kemudian mencatatkan saham di Bursa Efek Jakarta dan New York pada 1995.

Kepemilikan awal PT Freeport Indonesia menurut kontrak karya I (1967) terdiri dari 90,64% saham oleh Freeport-McMoRan dan 9,36% oleh pemerintah Indonesia, dengan kewajiban divestasi bertahap hingga pemerintah memiliki mayoritas 51%.

Divestasi saham ini sempat mengalami dinamika karena pembelian dan penjualan saham oleh pihak-pihak nasional dan asing hingga akhirnya pada akhir tahun 2021, pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (sekarang MIND ID) resmi menguasai mayoritas saham sebesar 51,2%, dengan sisanya dimiliki oleh Freeport-McMoRan.

Seluruh perjalanan sejarah Freeport Indonesia juga melewati berbagai perubahan regulasi, termasuk UU Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban divestasi dan pengembangan smelter di Indonesia.

Kontrak Karya terakhir ditandatangani tahun 2018 berlaku sampai tahun 2041, mengatur hak, kewajiban finansial, lingkungan, dan sosial antara Freeport dan pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, PT Freeport Indonesia kini merupakan perusahaan tambang besar yang dimiliki mayoritas oleh negara Indonesia (51,23%) dan sisanya oleh Freeport-McMoRan asal Amerika Serikat.

Perusahaan ini memiliki sejarah panjang eksplorasi dan penambangan di Papua dengan kontribusi besar pada perekonomian nasional dan masyarakat lokal.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Jakarta Musisi PT Freeport Indonesia Pestapora Profil