Program 3 Juta Rumah: Kepala Daerah yang tak Jalankan Sesuai Ketentuan Dapat Dicopot, Biaya BPHTB Nol Rupiah
Pemerintah daerah (Pemda) diminta mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), yaitu program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kesepakatan dengan Menteri PKP, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, menolkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Itu, ujar Tito, biasanya 5 persen dari NJOP dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga, lanjutnya, membebaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu namanya IMB.
Baca Juga: KPP 2025: Cara Mudah Punya Rumah dengan Bunga Murah 6 Persen
Hal itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah. Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Program tiga juta rumah per tahun yang digawangi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan pembangunan maupun renovasi rumah di wilayah perkotaan dan perdesaan. Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, seperti pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan proses perizinan bangunan.
SIPD untuk Catat Jumlah PBG dan BPHTB
Baca Juga: Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah: Tito-Maruarar-Doddy Tandatangani SKB Rumah MBR
Mendagri Tito Karnavian/Foto: Puspen Kemendagri
Ia menambahkan, pemerintah telah menyediakan sistem pendataan daring yang terhubung ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mencatat jumlah PBG dan BPHTB yang diterbitkan oleh masing-masing Pemda. Sebelumnya, data tersebut direkap secara manual.
Hingga saat ini, total PBG yang telah terbit sebanyak 47.654, sementara untuk BPHTB sebanyak 244.722 unit. Pemda diminta aktif menginput data terbaru ke dalam SIPD ketika terjadi pembaruan.
BPS akan Verifikasi Rumah-rumah yang telah Direnovasi
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya akan memverifikasi apakah rumah-rumah tersebut telah direnovasi atau selesai dibangun sesuai dokumen penerbitan PBG. Oleh karena itu, kepala daerah diimbau untuk aktif menyosialisasikan dan mendorong masyarakat serta pengembang agar memanfaatkan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.
“Teman-teman kepala daerah, jangan merasa kecil hati PAD-nya berkurang, masa kita mau narik dari orang yang tidak mampu,” imbuhnya.
Kepala Daerah Dapat Copot jika tak Laksanakan Sesuai Ketentuan
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah/Foto: Puspen Kemendagri
Mendagri menegaskan bahwa isu perumahan menjadi program prioritas yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh kepala daerah perlu memahami pentingnya pelaksanaan program ini.
Ia mengingatkan bahwa program tiga juta rumah merupakan bagian dari PSN yang memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran hingga pencopotan kepala daerah yang tidak melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah, kenapa ini penting diketahui? Karena program ini selain perlu dukungan dan harus didukung, dan itu kena risiko kalau tidak dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014 tentang kewajiban, sanksi, dan larangan, maka Program Strategis Nasional disebutkan secara eksplisit, tegas dalam undang-undang,” tandasnya.***