Promosi Judol di Instagram, Empat Tersangka Diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri

Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:46 WIB
Promosi Judol di Instagram, Empat Tersangka Diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri
Para tersangka pelaku promosi judol (judi online) di Kota Medan/Foto: Humas Polri

Penangkapan terhadap para pelaku promosi judi online di media sosial terus dilakukan. Kali ini empat pelaku di Kota Batam yang melakukan promosi judi online lewat Instagram.

rb-1

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam jumpa pers menyatakan, kasus ini terungkap berdasarkan beberapa laporan polisi (LP) yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024, yakni LP/A/23/X/2024, LP/A/22/X/2024, LP/A/20/X/2024, dan LP/A/21/X/2024.

Dalam laporan tersebut, para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.

Baca Juga: Langkah Tegas Turki! Ucapan Duka Ismail Haniyeh Dihapus, Instagram Diblokir

rb-3

Foto: Humas Polri

Sementara Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut menjelaskan kronologi kejadian pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, Tim Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian daring.

Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama akun @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun.

“Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam. Pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Putu Yudha, sebagaimana dikutip dari keterangan Humas Polri.

Baca Juga: Cemburu Jadi Alasan Anggota PPSU Aniaya Rekan Kejanya

Barang bukti kasus promosi judi online/Foto: Humas Polri

Modus Operandi

Adapun modus operandi, para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian daring. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain : 6 (enam) unit handphone dari berbagai merk, 1 unit flashdisk, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 akun aplikasi pembayaran DANA dan 1 akun Gmail.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Tag Instagram Polda Kepri Promosi Judol

Terkini