Prostitusi Online Marak, Komnas PA: Penyelesaian Kasusnya Tidak Pernah Selesai
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengaku prihatin dengan terkuaknya industri pemuas hawa nafsu. Namun di saat yang sama Arist melihat terkuaknya kasus ini membuktikan jika penyelasian masalah prostitusi online tidak pernah diselsaikan sampai akarnya.
Menurutnya kejadian ini telah berulang tidak hanya dua hingga tiga kali, tapi sudah sering. Seperti praktik prostitusi di Kawasan Kalibata City. Hal tersebut menjadi bukti jika human trafficking masih kerap terjadi.
Baca Juga: Hari ini, Kejiwaan Siskaeee Kembali Diperiksa
“Saya melihat, petugas kepolisian bekerja secara sporadic, tidak sistematis,†ujar Arist saat dihubungi forumterkininews.
Lebih lanjut Arist mengatakan, dalam praktik prostitusi online terdapat beberapa unsur yang sebenaranya bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya. Salah satunya yakni konsumen. Hingga kini belum pernah ada pengguna jasa layanan prostitusi di bawah umur ditangkap. Padahal, kegiatan tersebut tidak bisa terjadi jika tidak ada konsumen.
Kemudian pemilik tempat. Seperti diketahui, pengungkapan kasus prostitusi online kerap terjadi di hotel, penginapan dan kost-kostan. Seharusnya petugas kepolisian berkoordinasi dengan kepemimpinan wilayah bisa menyegel tempat yang dijadikan prostitusi online. Dengan dengan demikian pengelola akan lebih ketat melakukan penerimaan tamu.
Baca Juga: Baliho Puan di Lokasi Bencana, Pengamat: Itu Menunjukkan Pejabat Tidak Punya Empati
Hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi warga sekitar, jika pengungkapan kasus terjadi di kost-kostan. Artinya pengelola kost-kostan akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat. “Karena saya yakin tidak ada keluarga yang setuju dengan praktik prostitusi apalagi mengeksploitasi anak di bawah umur,†ujar Arist.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam satu bulan, jajaran Polda Metro Jaya menguak praktik prostitusi online di tiga lokasi berbeda. Ketiga lokasi tersebut yakni di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terbaru di Kawasan Cengkareng.