Sumatera Utara

Proyek Jalan Sumut Ratusan Miliar Diatur? KPK Beberkan Fee 5 Persen untuk Topan Ginting Cs

19 November 2025 | 20:13 WIB
Proyek Jalan Sumut Ratusan Miliar Diatur? KPK Beberkan Fee 5 Persen untuk Topan Ginting Cs
KPK Beberkan Fee 5 Persen untuk Topan Ginting Cs. [Instagram]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan mantan PPK Satker PJN Wilayah I Kementerian PUPR Heliyanto dalam kasus dugaan suap pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan bernilai total Rp165,8 miliar.

rb-1

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025), berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025.

Sidang dipimpin hakim ketua Mardison dengan anggota Asad Lubis dan Rurita Ningrum.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim PN Medan yang Tangani Korupsi Topan Ginting, Apa Sebabnya?

rb-3

Ketua tim jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan bahwa Topan dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta, serta menyepakati janji commitment fee 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Komposisinya adalah 4 persen untuk Topan, 1 persen untuk Rasuli. Pemberian uang itu berasal dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang sudah disidang lebih dulu.

Keduanya disebut ingin memastikan perusahaan mereka menang dalam dua proyek bernilai besar melalui skema e-katalog.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Korupsi Topan Ginting Jadi Perhatian: Pak Prabowo...

Proyek Bernilai Ratusan Miliar Masuk APBD Perubahan 2025

Terdakwa saat diadili. [Dok. Pribadi]Terdakwa saat diadili. [Dok. Pribadi]Dua proyek yang masuk perkara ini meliputi:

1. Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran: Rp96 miliar

2. Peningkatan Struktur Jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran: Rp69,8 miliar

KPK menilai pengusulan proyek ke APBD Perubahan 2025 pada 12 Maret 2025 dilakukan tanpa perhitungan matang. Proyek dinilai tidak masuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat.

Pertemuan Rahasia: Tong’s Coffee, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall

Ketiga terdakwa (baju putih) jalani sidang. [Dok. Pribadi]Ketiga terdakwa (baju putih) jalani sidang. [Dok. Pribadi]Rangkaian peristiwa suap disebut terjadi sejak Februari 2025, melalui sejumlah pertemuan penting di Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Medan.

Di salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian fee 5 persen untuk memastikan dua perusahaan tersebut memenangkan tender.

Jaksa membeberkan rincian aliran dana:

30 April 2025: Rayhan transfer Rp20 juta ke rekening Rasuli

19 Juni 2025: Tambahan transfer Rp30 juta

25 Juni 2025: Uang Rp50 juta untuk Topan, diserahkan tunai melalui ajudannya Aldi Yudistira di Grand City Hall Heritage Medan

Beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima uang dalam proses survei lapangan dan perubahan spesifikasi teknis.

Menurut dakwaan, spesifikasi material saluran beton diubah dari DS3 → DS4. Perubahan ini disebut hanya bisa dipenuhi oleh dua perusahaan pemberi suap.

Konsultan CV Balakosa kemudian memasukkan spesifikasi baru itu ke dokumen perencanaan demi menyesuaikan kebutuhan perusahaan tersebut.

Instruksi “Mainkan” Paket Kerja dalam Sistem e-Katalog

Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli. [Dok. Pribadi]Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli. [Dok. Pribadi]Pada 26 Juni 2025, Topan disebut memerintahkan Rasuli untuk:

Menayangkan paket pekerjaan ke sistem e-katalog

Memastikan kedua perusahaan tersebut dimenangkan

Menggunakan istilah “mainkan” sebagai perintah langsung

Meski dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan KAK belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket ke SIRUP LKPP pada hari yang sama, kemudian melakukan negosiasi e-katalog hingga malam.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara.

Saat ini, Topan dan Rasuli ditahan di Rutan Kelas I Medan, setelah sebelumnya berada di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Tag Topan Ginting Pn medan Suap Proyek Jalan Sumut Dakwaan KPK Korupsi proyek jalan sumut