Bobby Nasution Soal Anak Buahnya Ditangkap KPK: Sudah Diingatkan Jangan Korupsi

Hukum

30 Juni 2025 | 12:06 WIB
Bobby Nasution Soal Anak Buahnya Ditangkap KPK: Sudah Diingatkan Jangan Korupsi
Gubernur Sumut Bobby Nasution. [Istimewa]

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan tanggapan terkait Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang memuat dugaan korupsi proyek jalan.

rb-1

Bobby mengatakan menyayangkan adanya jajaran yang menangkap KPK atas dugaan korupsi proyek jalan di Sumut dan menghargai langkah hukum yang diambil KPK.

Menyyangkan

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

KPK menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. [Youtube KPK]KPK menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. [Youtube KPK]

“Ini OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi, ini Pak Topan di-OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan,” ujarnya kepada awak media di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.

"Dan kami pemerintah provinsi menghargai keputusan dan penindakan apapun dari KPK," sambungnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Menurut Bobby, mengingatkan selalu mengingatkan jajaran untuk tidak melakukan korupsi.

“Yang pasti semua peluang terbuka, saya sampaikan sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri,” imbuhnya.

“Karena apa yang kita lakukan apa yang kita amanahkan, kita diberi amanah tanggung jawab kita tapi kita juga diberi izin yang orang suka lalai, kita sudah mengingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu,” tambah Bobby.

Kadis PUPR Jadi Tersangka

Direktur Penyudikan KPK Asep Guntur. [Presiden Sekretariat Youtube]Direktur Penyudikan KPK Asep Guntur. [Presiden Sekretariat Youtube]

Sebelumnya, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting resmi menetapkan tersangka KPK jadi dugaan dugaan proyek jalan di Sumut.

Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan dugaan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan selain menetapkan tersangka terhadap Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya. Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut), katanya saat menggelar konferensi pers dari live streaming instagram KPK, Sabtu 28 Juni 2025.

Ia mengatakan adapun kelima orang yang ditetapkan tersangka yaitu TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RHL.

Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK juga menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.

“Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar,” katanya.

Asep menjelaskan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RHL sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.

“Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilainya sangat besar, dan tentu Pembagiannya ke beberapa tempat,” tukasnya.

Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik ​​KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"KPK selanjutnya melakukan tersingkir terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY selama 20 hari pertama dihitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tukasnya.

Tag KPK Gubernur Sumut Topan Ginting Proyek jalan Bobby nasution

Terkait

Terkini