KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Ini Nama-namanya
Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dugaan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Kelima tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yakni TOP atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut, RES atau Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, HEL atau Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kemudian dari pihak swasta berinisial KIR atau M Akhirudin Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY atau M Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT RN.
Baca Juga: Korupsi di Pemkab Banjarnegara Anggota DPR RI Lasmi Indaryani Diperiksa KPK
Gelar Perkara
Direktur Penyudikan KPK Asep Guntur. [Istimewa]
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi proyek jalan terhadap 5 orang tersebut setelah KPK melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, KPK Cekal Walikota Ambon
“Menetapkan lima tersangka,” seperti dilihat dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun instagram KPK, Sabtu (28/6/2025).
Asep mengatakan kasus dugaan korupsi ini terdiri dari dua cluster yakni di Dinas PUPR Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total proyek yang diterima PT DNG dan PT RN mencapai Rp 231,8 miliar.
“Dalam OTT ini KPK uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” ungkapnya.
Terhadap tersangka KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara TOP, RES, dan HEL, penyidik ​​​​KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Selanjutnya melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tutupnya.
OTT KPK di Madina Sumut
Ilustrasi KPK. [Istimewa]
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penindakan itu, KPK menangkap 6 orang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
"KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke gedung KPK Merah Putih. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi yang diterima FT News, Jumat (27/6/2025) malam.
Ia mengatakan OTT tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” kata Budi.
Usai diamankan, keenam orang tersebut kemudian diboyong ke Jakarta pada Jumat malam ini ke Jakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.