PT KCI Belum Ambil Sikap Soal Dua Satpamnya yang Lakukan Penganiayaan

Hukum

Rabu, 09 November 2022 | 00:00 WIB
PT KCI Belum Ambil Sikap Soal Dua Satpamnya yang Lakukan Penganiayaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum mengambil sikap setelah ditangkapnya dua anggota Satuan Pengamanan yang berjaga di Stasiun Duri, Tambora Jakarta Barat.

rb-1

Manager Humas PT KCI, Leza mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi terkait kasus tersebut. Ketika dimintai konfirmasi terkait langkah apa yang akan ditempuh jajaran PT KCI, dirinya tidak bisa menjawab.

Menurutnya terkait masalah, pihaknya akan membuat press rilis untuk disiarkan di berbagai platform media.

Baca Juga: Hotman Benarkan Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir Terkait Narkoba

rb-3

"Oke nanti kami sampaikan rilisnya," tulis Leza kepada Forumterkininews.id, Rabu (9/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Tambora menangkap dua satpam Stasiun Duri yang menganiaya seorang pemuda berkebutuhan khusus. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti penganiayaan seperti selang air, borgol, alat pencukur rambut, hingga sarung samurai.

Penangkapan terhadap keduanya adalah buntut dari aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap AZ, pemuda berkebutuhan khusus yang merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren Assalafiyah.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Polda NTB: Motif Masih Kita Dalami

Penganiayaan terhadap AZ dilakukan lantaran dirinya membakar sampah di sekitar Stasiun Duri. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran.

Aksi tersebut dilakukan sejak dini hari hingga pagi hari. Pelaku menginterogasi korban. Namun, merasa korban menjawab dengan bertele-tele saat diinterogasi, pelaku pun melakukan kekerasan

Atas perbuatannya, kedua satpam tersebut teracam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Dimana ancaman hukuman pidananya mencapai  5 Tahun 6 bulan penjara.

Tag Daerah Hukum Penganiayaan Satpam PT KCI Pemuda Berkebutuhan Khusus Stasiun Duri

Terkini