PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp313 Miliar
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta-Terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp313 miliar (Rp 313.345.743.535,19) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Hal tersebut dibacakan jaksa dalam surat dakwaan terhadap terdakwa dua korporasi yang diwakili Haedar A Karim sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati diwakili Muhammad Taufik Reza sebagai Direktur Utama.
Jaksa mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua perusahaan melanggar sejumlah peraturan pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Sebut Pemasangan CCTV Komplek Polri Duren Tiga Terjadi pada 2017
Jaksa mendakwa bahwa terdakwa I PT Nindya Karya dan terdakwa II PT Tuah Sejati telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Dan masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melaksanakan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011 ," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/2/2022).
Jaksa menyatakan, kedua terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Baca Juga: Aipda Rudi Suryanto Dipecat Akibat Tembak Anggota Bhabinkamtibmas"Yaitu memperkaya Terdakwa I sejumlah Rp44 miliar lebih (Rp44.681.053.100 ), Terdakwa II sejumlah Rp49 miliar (Rp49.908.196.378,00)," ujar jaksa KPK.
Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya dalam melakukan pekerjaan pembangunan dermaga sabang sejak 2004 hingga 2011 yang telah menguntungkan korporasi sesuai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Kemudian Taufik Reza sejumlah Rp1.350.000.000,00, Zainuddin Hamid sejumlah Rp7.535.000.000,00, Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100.000.000,00, Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta, Ananta Sofwan sejumlah Rp977 juta, dan PT Budi Perkasa Alam (PT BPA) sejumlah Rp14.304.427.332,5, PT Swarna WARNA Baja Pacific (PT SBP) sejumlah Rp1.757.437.767,45, serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129.543.116.165,24 (Rp129 miliar)," sambungnya.
Oleh karenanya, jaksa KPK menyatakan bahwa perbuatan dua terdakwa dan pihak lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 313.345.743.535,19.
Jaksa menjelaskan pada 2004, BPKS mempunyai anggaran kegiatan pembangunan dermaga bongkar Sabang yang diperuntukkan sebagai kawasan industri perikanan terpadu internasional pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2004.
Kemudian pada 2006 sampai dengan tahun 2011, BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan dermaga Sabang tersebut yang sempat terhenti pada tahun 2005 karena adanya bencana tsunami pada akhir tahun 2004. Proyek dermaga inilah yang disebut jaksa menguntungkan para terdakwa.
"Pembangunan Dermaga Sabang dimulai pada tahun 2004, dan kemudian dilanjutkan pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2011, yang dilaksanakan melalui Kerja Sama Operasional (KSO) atau Joint Operation (JO) antara PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan NAD dengan PT Tuah Sejati yang diberi nama Nindya Sejati," kata jaksa.
Adapun perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan rincian, pertama selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004 sampai dengan 2011 sebesar Rp287.270.626.746,39, kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp15.912.202.723,80."Selanjutnya penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp10.162.914.065,00," tuturnya.
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.