PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Dimintai Keterangan Sebagai Tersangka

Hukum

Kamis, 30 Desember 2021 | 00:00 WIB
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Dimintai Keterangan Sebagai Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran PT Nindya Karya, Kamis (31/12).

rb-1

Pemeriksaan terhadap jajaran PT Nindya Karya melanjutkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Dimana PT Nindya Karya sebagai tersangka.

KPK juga memeriksa tersangka korporasi, yakni PT Tuah Sejati selaku kontraktor dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Mobil Dinas DPRD Jambi Tabrak Reklame, Penumpangnya Patah Kaki

rb-3

"PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12).

KPK menyatakan komitmen menuntaskan penyidikan kasus ini. Penyidikan kasus ini diketahui sejak 2018.

Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan dua korporasi BUMN, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 18 Saksi Diperiksa Polda Jabar

Penetapan tersangka terhadap dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari para tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy. Kemudian Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

KPK menduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Tag Hukum penyidik kpk Proyek Pembangunan Dermaga Sabang PT Nindya Karya Tersangka Korporasi

Terkini