PT Waskita Beton Lakukan Penyimpangan Dana Proyek Rp1,2 Triliun

Forumterkininews.id, Jakarta – PT Waskita Beton Precast diduga melakukan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana untuk sejumlah proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk, diduga adanya l penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sejumlah proyek yang diselewengkan dananya oleh PT Waskita Beton Precast, yakni pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM). Kemudian pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

“Dan terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM). Serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR),” kata Supardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/5) malam.

Ia mengatakan, penggunaan dana yang diduga dikorupsi oleh PT Waskita Beton, dikarenakan adanya permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

“Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim jaksa penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 Triliun,” ucap Supardi.

Diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung resmi menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidik dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan terkait penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, periode 2016-2020.

Hal tersebut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

“Hingga Senin, 30 Mei 2022, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kejagung Gelar Pelimpahan Tahap II Korupsi Minyak Goreng, Tersangka Segera Disidangkan 

Kendati demikian, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di sejumlah tempat untuk mencari alat bukti dan barang bukti.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus berada di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada Rabu 18 Mei 2022. Kemudian Plant Karawang di Karawang pada Kamis 19 Mei 2022, dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis 19 Mei 2022.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022,” tuturnya.

Artikel Terkait