Doktif Adukan Dokter Berinisial DRL Terkait Pelanggaran Kode Etik ke MKEK
Lifestyle

Dokter Detektif atau Doktif mengadukan seseorang berinisial DRL atas pelanggaran kode etik ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Doktif menilai bahwa DRL melakukan kesalahan saat mengulas produk skincare beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kirim Surat Penundaan, Doktif Minta Pemeriksaan Terkait Laporan Richard Lee Diundur
"Saya melaporkan DRL atas pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan beliau beberapa waktu yang lalu," kata Doktif dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Doktif menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik DRL berupa menjual produk kecantikan yang izin edarnya telah dicabut.
"Produknya itu beberapa sudah disita dan diambil BPOM. Ada juga produk yang izin edarnya sudah dibatalkan, tetapi masih beliau edarkan," terang Doktif.
Baca Juga: Perseteruan Memanas, Richard Lee Sindir Balik Doktif Usai Gelar Perkara di Bareskrim
Doktif menjelaskan bahwa DRL masih menjual produk kecantikan yang izin edarnya dicabut pada 10 Januari 2025.
Produk telah dilarang itu beredar sejak 31 Desember 2024, namun masih saja diedarkan di pasar melalui istrinya.
"NA-nya sudah dibatalkan sejak 31 Desember 2024, tapi DRL dan istrinya masih menjual produk itu pada 10 Januari 2025. Jadi, itu adalah produk yang tidak memiliki izin edar atau ilegal," ungkapnya.
Doktif lalu menerangkan bahwa sebelum mengadukan DRL, ia telah mengumpulkan sejumlah keluhan dari konsumen di media sosial.
Doktif heran konsumen banyak mengadu kepada dirinya hingga ia pun mengadukan DRL ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Doktif lihat cukup banyak maka Doktif adukan, laporan ini ditindaklanjuti dan sudah diterima," pungkasnya.
Doktif sendiri telah melaporkan Shella Saukia ke polisi setelah sang selebgram mendatangi dirinya di parkiran rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat (17/1/2025). Kedatangan Shella Saukia membuat mereka cekcok.
Doktif melaporkan Shella Saukia ke Polda Metro Jaya atas perbuatan memaksa disertai dengan ancaman sebagaimana diatur di pasal 335 KUHP.
Selain Shella Saukia, empat orang lainnya ikut dilaporkan Doktif yakni AFB, AF, HR dan I.
Shella Saukia juga telah melaporkan balik Doktif ke Polda Metro Jaya. Dia belum membeberkan soal laporannya itu. (Selvianus Kopong Basar)