Pulang Dugem, Pemobil Tabrak Motor Tewaskan Sekeluarga di Pekanbaru
Riau

Sebuah mobil jenis Calya menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga orang di Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025) pagi. Korban yang merupakan satu keluarga, meninggal dunia.
Korban meninggal yakni Anton Sujarwo (38), dan istrinya Afrianti (42), serta anak mereka yang masih berusia 10 tahun, Aditio Aprilio Anjani.
Pengemudi mobil, Antoni Romansyah (44), baru saja pulang dari dugem malam tahun baru. Sebelumnya, pelaku mengaku mengonsumsi sabu-sabu.
Baca Juga: Usai Dinyatakan Sembuh dari Penyakit Liver, Hotman Paris Beri Ultimatum untuk Musuh-musuhnya
Dua penumpang dalam mobil Calya tersebut, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), juga positif menggunakan narkoba.
"Mereka habis dugem," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Rabu (1/1/2025).
Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan Antoni melaju kencang dari arah Kulim menuju Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan di Lenteng Agung Naik ke Penyidikan
Mobil kemudian melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Anton. Motor tersebut sempat terseret dan terpental ke pinggir jalan.
Mobil Calya itu juga menyenggol sepeda motor lainnya yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Nur Liani (25), keduanya mengalami luka-luka.
"Mereka mengaku sempat menggunakan sabu sebelum perjalanan menuju Pekanbaru," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria.
"Mereka menggunakan sabu di Palembang, lalu singgah di tempat hiburan malam di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi," jelasnya.
Diduga salah satu pria di dalam mobil pernah terlibat dalam peredaran sabu di Palembang, Sumatera Selatan.
Namun polisi masih melakukan pendalaman. Termasuk mencari alat bukti lain untuk membuktikan keterlibatannya.
Saat penggeledahan di mobil dan hotel tempat mereka menginap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Investigasi terhadap asal narkoba dan kunjungan mereka ke tempat dugem di Pekanbaru masih dilakukan, mengingat mereka bukan warga lokal.
Pengemudi mobil kini terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.