Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Tak Berpalang Bandung Barat, Mobil Vs Feeder Whoosh

Kasus kecelakaan antara mobil dengan kereta api terjadi di Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (14/12/2023) siang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Padalarang Kompol Darwan, peristiwa tabrakan mobil dengan kereta pengumpan (feeder) Whoosh Padalarang-Bandung, terjadi sekira jam 12.43 WIB.

Kepada awak media, Darwan menyebut ada enam korban dalam kejadian tersebut.

Dari jumlah korban itu, dua di antaranya meninggal sedangkan empat lainnya mengalami luka dan sudah dilarikan ke rumah sakit.

“Untuk data korbannya sudah dibawa ke rumah sakit. Ada enam orang korban, dua di antaranya meninggal dunia, sementara empat masih hidup dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Cimahi menyatakan masih menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta api yang tidak dijaga, tepatnya berada di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

“Kita masih akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), apakah ada yang melarang (mobil) untuk tidak melintas dulu, kita akan dalami lebih lanjut,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kejadian berawal saat kereta feeder sedang melaju sekira jam 12.43 WIB. Namun pada saat bersamaan, ada mobil yang hendak menyeberangi perlintasan hingga akhirnya tabrakan dengan kereta feeder tak terhindari.

Mobil minibus yang ditumpangi enam orang itu akhirnya terseret hingga 500 meter dari titik perlintasan sebidang.

Terkait perlintasan sebidang yang tidak terjaga oleh petugas, Aldi mengatakan bakal segera berkoordinasi dengan PT KAI untuk mendalami kejadian tersebut untuk antisipasi agar kecelakaan seperti ini tidak terjadi kembali.

Sementara itu, Manajer Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanafi mengimbau para pengguna jalan lebih tertib dan menaati aturan terutama yang tertera dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel Terkait