Puluhan Napi Beragama Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek 2574

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak 26 orang napi yang mendekam di penjara dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 KongIli.

Selain itu, 1 orang menerima RK II (langsung bebas) usai mendapat Remisi 1 bulan.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu (22/1).

Kata dia, sejumlah narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat. Yakni sebanyak 9 orang, disusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana.

“Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” sambungnya.

Menurutnya, pemberian remisi Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 14.790.000.

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Rika.

Pada kesempatan tersebut, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tandasnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang.

Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:   Samuel Hutabarat: Peti Jenazah Anak Saya Baru Bisa Dibuka Setelah Berdebat

Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...