Purnawirawan Polri Siap Diperiksa Buntut Laporan Pembiaran Kecelakaan Maut Mahasiswa UI
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait pembiaran kecelakaan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Dimana kecelakaan ini melibatkan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dan menewaskan mahasiswa UI.
Kuasa Hukum AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, Kitson Sianturi mengatakan kliennya siap diperiksa buntut laporan yang dilayangkan keluarga mahasiswa UI tersebut.
“Kita siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik," kata Kitson, saat diminta keterangan, pada Kamis (9/2).
Baca Juga: Saksi Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar, Bareskrim: Kita Imbau yang Lain Kembalikan
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya saat diperiksa penyidik, kliennya akan menjelaskan semua termasuk soal dugaan pembiaran usai Hasya tewas tertabrak.
"Sesuai pertanyaan penyidik kita akan jelaskan," ujar Kiston.
Keluarga Mahasiswa UI Tolak Damai
Keluarga Muhammad Hasya Attalah, mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan dengan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono menolak untuk dilakukan mediasi dan Restoratif Justice terkait laporan yang telah dilayangkan mengenai kelalaian.
Baca Juga: Resmikan Pabrik Pupuk di Aceh, Jokowi Berharap Bisa Atasi Keluhan Petani
“Dari awal restoratif justice (RJ), kami menolak Restoratif Justice. Kami menolak jalan damai, kami menolak mediasi yang dilakukan semua orang,†kata Ibunda Hasya, Dwi Syaviera, dalam keterangannya, Selasa (7/2).
Lebih lanjut ia mengatakan akan terus mengawal kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya ini hingga tuntas.
“Siapapun itu, apapun pangkatnya kita di negara hukum, kami ingin, kami mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon untuk warga Indonesia, untuk dapat mengawal sampai tuntas,†ucap Dwi.
Selain itu pihaknya menilai akibat kecelakaan ini penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya mengenal hukum ditegakkan seadil-adilnya, itu yang kami tempuh sekarang,†ujar Dwi.