Putri Candrawathi Disebut Ikut Skenario Irjen Ferdy Sambo 

Hukum

Minggu, 21 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Putri Candrawathi Disebut Ikut Skenario Irjen Ferdy Sambo 

Forumterkininews.id, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi yang menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

rb-1

Kata Agus, Putri Candrawathi (PC) ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Banyak Kejanggalan, Komisi III Minta Status Tersangka Hasya Dicabut

rb-3

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/8).

Baca Juga: Polisi Sebut Revaldo Konsumsi Narkoba Seminggu Empat Kali

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo yang melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Berdasarkan fakta penyidikan, kata Agus, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky (RR) dan Richard (RE) saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," ujar Agus.

Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dan suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada Kamis (18/8).

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).

Tag Hukum Irjen Ferdy Sambo Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Putri Candrawathi Ikut Skenario

Terkini