Putri Candrawathi Minta Hilangkan Garis Polisi Rumah Dinas TKP Pembunuhan Brigadir J
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya meminta garis polisi yang masih terpasang di rumah dinasnya dicopot. Pasalnya sejak bulan Juli 2022 hingga saat ini, garis polisi tersebut masih terpasang.
Hal ini dinyatakan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Habis saat membacakan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (25/1)
"Permohonan Pencabutan Garis Polisi (Police Line) Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum.
Baca Juga: Ridwan Soplanit Diminta Sambo untuk Diam soal Kejadian Duren Tiga
Kemudian kuasa hukum menjelaskan, permintaan pencabutan garis polisi ini lantaran proses perkara sudah sampai pada tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juga sudah tidak ada kepentingan lainnya.
"Penasihat Hukum berharap agar Majelis Hakim dapat Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia melepaskan garis Polisi melalui Penuntut Umum," ucap Kuasa Hukum.
Selain itu tim Penasihat hukum juga meminta kepada hakim agar membebaskan Putri Candrawathi dari segala tuntutan. Karena kliennya tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: Hakim Cecar Pejabat Kominfo soal Anggaran Rp10 Triliun Proyek Menara BTS
"Membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak). Atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Kuasa Hukum.
Untuk diketahui, Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi penjara 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,†kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun. Tuntutan tersebut sama diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.