Putri Merasa Dituding Perempuan Tua Mengada-ada
Hukum

anjarForumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi merasa dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada usai banyaknya pemberitaan yang tersebar di media sosial terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan dirinya.
Hal ini dinyatakan dirinya saat membacakan draft pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1).
"Di berbagai media dan pemberitaan, saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ucap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Jaksa Tuding ART Susi Pakai Alat Bantu Handsfree
Kemudian setelah kejadian tersebut Putri memilih diam tetapi malah mendapatkan desakan publik untuk mengungkapkan fakta. Namun ketika Putri bicara malah mendapatkan cacian akibat ucapannya dianggap berbohong.
"Ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya. Namun, berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual karena masih sanggup bicara. Apa pun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," kata Putri Candrawathi.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kejati DKI Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,†kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan tersebut juga diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal. Sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.