Putusan PTUN Tak Terima Gugatan PDIP, Ronny Talapessy: Kami Hormati
Nasional

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Amar putusan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10). PDI selaku penggugat dalam kasus ini diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Menanggapi putusan ini, DPP PDIP mengaku menghormatinya. “Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan kami,” ucap Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy.
Baca Juga: Prabowo Larang Kadernya Gembar-gembor 2 Periode: Please, Jangan Sebut seperti Itu
Ronny Talapessy mengaku pihaknya (DPP PDIP) masih akan melakukan musyawarah terkait peluang langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Karenanya, ia masih belum bisa berkomentar banyak mengenai persoalan ini.
“Soal langkah selanjutnya dari partai kami akan bermusyawarah terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak terima adalah karena hakim menilai permasalahan itu adalah sengketa proses pemilu. Di mana penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur dalam UU Pemilu Pasal 47 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Mendiktisaintek, Brian Yuliarto Irit Bicara
“Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum. Sebagaimana pasal 1 angka 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986,” terangnya.
Diketahui, tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pada Kamis, 30 Mei 2024, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam perkara ini, PDIP melalui Ketua Umumnya yaitu Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU.
PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi petitum PDIP.