PWI Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Hukum

Rabu, 21 September 2022 | 00:00 WIB
PWI Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Forumterkininews.id, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang. Karena itu PWI Jabar mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan.

rb-1

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Disebutkan Hilman, di era keterbukaan informasi seperti saat ini tindakan kekerasan adalah tindakan biadab.

Maka Hilman, berharap jika terjadi ketidaksetujuan atas pemberitaan di media sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang undang nomor 40/1999 dan peraturan turunanya.

Baca Juga: Atas Dasar ini, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta JPU Bebaskan Kliennya

rb-3

"Saluran untuk menyatakan ketidaksetujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memfasilitasi dan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secar baik dan beradab," kata Hilman, Selasa (20/9).

Seperti diketahui Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sejumlah orang. Kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang.

Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.

Baca Juga: Sembilan Orang Tewas setelah Odong-odong Ditabrak Kereta Api

Polisi Serius Tindaklanjuti Penganiayaan Awak Media

Sementara itu jajaran Polres Kabupaten Karawang memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami dua wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Kami telah menerima laporan dari korban, langsung saya meminta Kasatreskrim membentuk tim khusus dan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Selasa.

Ia menyampaikan pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami dua orang wartawan tersebut. Sehingga siapapun yang terbukti bersalah akan diproses.

"Saya menekankan Kasatreskrim untuk diperhatikan, agar diproses sesuai prosedur hukum. Akan kita usut tuntas," kata dia.

Dikatakannya, bentuk keseriusan Polres Karawang dalam menangani kasus itu ialah dengan membentuk tim khusus, sehingga penanganan-nya ekstra.

"Siapapun yang terlibat akan kami tindak" kata Kapolres.

Kronologis Peristiwa

Usai launching Persika 1951, Gusti yang saat itu masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa orang yang mengaku suruhan seorang pejabat Karwang berinisial A.

Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

Dilaporkan korban alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban dibawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali. Korban pun mendapat hantaman kepala. tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Gusti juga mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi. Korban dapat keluar ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya. Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Korban di aniyaya dari malam hingga pagi hari hingga tak dasarkan diri dan bisa pulan karena di jempaut oleh saudaranya. Kemudian korban diselamatkan dan dibawa ke salah satu kantor Dinas. Dirinya baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.

Berbeda dengan korban lainya yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terusan terusan disiksa.

Karena siksaan itu Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.

Berdasar kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang seperti dilaporkan ke pihak kepolisian di Karawang tersebut, PWI Jabar menyatakan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.

Tag Daerah Hukum Wartawan Penganiayaan Karawang PWI Jabar

Terkini