Ramai Putusan MK Nomor 60 dan 70, Pakar Ingatkan DPR dan Pemerintah

FT News – Badan Legislasi DPR dan pemerintah hari ini menyelenggarakan rapat kerja untuk membahas Undang-Undang Pemilu.

Rapat kerja ini terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas partai politik dalam mengusung kepala daerah dan usia calon kepala daerah. Melalui putusan 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, putusan MK itu sudah mengikat. Maka seharusnya DPR dan pemerintah tidak mengotak-atik putusan tersebut.

“Revisi UU Pilkada, jangan untuk menjegal keputusan MK, itu tidak bisa dan tidak boleh,” jelas Ujang kepada FTNews, Rabu (21/8).

Ujang menegaskan, putusan ini sudah mengikat dan harus diikuti, lantaran ini sudah konsekuensi bernegara.

“Walaupun tidak menguntungkan sudah mengikat bagi partai politik, maka harus diterima sebagai konsekuensi bernegara dan konsekuensi taat hukum, dan konsekuensi berdemokrasi,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini juga sepakat atas putusan nomor 60 dan 70.

Dia mengatakan putusan nomor 60 ditunjukkan bagi partai politik di luar parlemen agar bisa mengusung calonya di Pilkada serentak. Namun, harus mengikuti ambang batas yang ditetapkan MK.

Terkait batas usia bagi calon kepala daerah, Ujang pun menilai putusan MK lebih waras daripada Mahkamah Agung (MA), karena menetapkan batas usia minimal 30 saat ditetapkan Komisi Pemilihan Umum

“Kalau MA 30 tahun sejak pelantikan. Kan apa yang dilakukan MA lucu, mengakomodasi Gibran untuk maju untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur. Untung MK agak waras dan sehat keputusan untuk tadi, memutuskan 30 tahun itu ketika ditetapkan KPU,” ucapnya.

Baleg DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.

BACA JUGA:   Teknis Pembayaran Jalan Tol yang Terus Berinovasi

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Awiek mulanya bertanya kepada para peserta rapat yang hadir menyetujui atau tidak keputusan tersebut.

“Setuju ya merujuk ke MA?” tanya Awiek.

Artikel Terkait

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...

Ridwan Kamil Hadiri Kick-Off Rembug Kota

FT News - Bertepatan dengan Hari Demokrasi Internasional, Rembug...

Terungkap! Ini Pesan Khusus Prabowo Pada Ridwan Kamil

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mendapat pesan...