Rampungkan Penyidikan, Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Bank Jateng ke Kejagung

Hukum

Jumat, 18 Februari 2022 | 00:00 WIB
Rampungkan Penyidikan, Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Bank Jateng ke Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

rb-1

Adapun tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, yakni eks Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS). Setelah berkas perkara dilimpahkan, Direktorat Penuntutan pada Jampidsus langsung menyerahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tersangka yang diterima JPU baru satu orang saat pelimpahan berkas perkara korupsi pemberian kredit di Bank Jateng pada Kamis, 17 Februari 2022 pukul 13.30 Wib.

Baca Juga: Karangan Bunga Bentuk Dukungan untuk Bharada E Terpampang di PN Jaksel

rb-3

"Ada tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Bareskrim Polri, dengan tersangka eks Direktur PT Garuda Technology, (BS), terkait pemberian kredit proyek di Bank Jawa Tengah (Jateng)," kata Febrie kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/2/2022).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo J.M mengatakan, berdasarkan berkas perkara, tersangka BS selaku Direktur PT Garuda Technology melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai sub kontraktor PT Inti untuk diajukan kepada Bank Jateng cabang Jakarta agar mendapatkan suntikan dana sebesar Rp200 milyar.

"Tersangka BS juga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai Sub Kontraktor PT Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng agar dibiayai sebesar Rp50 Milyar," kata Nurcahyo dalam keterangan yang diterima Forumterkininews.id, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Jaksa: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tidak Berikan Contoh Bagi Masyarakat

Lebih lanjut dikatakannya, kontrak kerja yang direkayasa BS adalah proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Kepolisian perairan dan udara Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Untuk memuluskan pengerjaan proyek, Tersangka BS telah memberikan uang imbalan jasa  kepada eks bos Bank Jateng cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM) sebanyak tiga kali.

"Masing-masing sebesar Rp1 milyar, Rp300 juta, dan Rp300 juta dengan tujuan imbalan jasa persetujuan kredit PT Garuda Technology," ucap Nurcahyo.

Pasal yang dikenakan kepada Tersangka BS, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari 2022 s.d 8 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," pungkasnya.

Tag Hukum Jampidsus Kejagung Bank Jateng Direktur PT Garuda Technology Pemberian Kredit

Terkini