Rapat Koordinasi Supervisi KPK ke Polda Metro Jaya Usut Pemerasan ke SYL Ditunda
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima balasan soal surat supervisi yang mereka ajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat supervisi itu terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meminta kepada KPK untuk menjadwalkan kembali rapat koordinasi mengenai supervisi tersebut.
Penyidik lanjut Ade menyampaikan rapat koordinasi dan dengar pendapat sekiranya dapat KPK jadwalkan ulang di minggu ketiga November 2023."Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya,†ungkap Ade Safri kepada Forumterkininews.id, di Jakarta, Jumat (10/11).ÂÂ
Baca Juga: Agar Saling Mengenal, Ayah Brigadir J Minta Ferdy Sambo Lepas Masker
Kemudian Ade Safri menuturkan beberapa kegiatan tersebut di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan uji laboratoris barang bukti elektronik yang penyidik sita. Penyidik akan memeriksa ahli multimedia, digital forensik dan ahli hukum acara.ÂÂ
Rapat Koordinasi Supervisi
Terkait surat supervisi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan langkah selanjutnya yakni mengajak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk melaksanakan rapat koordinasi menindaklanjuti supervisi penanganan perkara tersebut.
“Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditangani,†kata Ali Fikri, Jumat (10/11).
Baca Juga: Masa Penahanan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Diperpanjang
Lebih lanjut Ali Firkri menuturkan permintaan rapat koordinasi tersebut sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Kemudian rapat koordinasi ini guna menentukan perkara dugaan pemerasan memerlukan supervisi atau tidak.
“Koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK RI untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut,†ucap Ali Fikri.