Ratusan Warga di Medan Tolak Eksekusi Lahan, Harap Presiden Prabowo Turun Membantu

Sumatra Utara

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:27 WIB
Ratusan Warga di Medan Tolak Eksekusi Lahan, Harap Presiden Prabowo Turun Membantu
Warga menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Pantai Timur Medan. [Ari FT News]

Ratusan warga di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (23/1/2025) pagi ini menggelar aksi unjuk rasa, menolak adanya aksi eksekusi lahan dan bangunan.

rb-1

Adapun lokasi eksekusi lahan dengan luas sekitar 18 ribu meter ini berada di Jalan Pantai Timur Gang Sempurna Kecamatan Medan Helvetia.

Pandapotan Tamba pengacara warga mengatakan mereka menolak keras adanya eksekusi yang rencananya akan berlangsung hari ini.

Baca Juga: Resmi Daftar Pilkada Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Pede Menang 27 November

rb-3

"Ini adalah warga gang sempurna ada 24 KK. Mereka adalah pemilik tanah yang sah sejak tahun 1964," katanya kepada FT News di lokasi unjuk rasa.

Warga memblokade jalan tolak eksekusi lahan. [Ari FT News]

Pandapotan mengatakan warga sudah memenangkan gugatan pada tahun 2010 lewat Mahkamah Agung (MA).

"Sudah inkrah di MA tahun 2010 bahwasanya sertifikat hak milik atas nama Handoko Gunawi alias Awi sudah dibatalkan MA dan itu sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak

Namun pada tahun 2021 pemilik sertifikat atas nama Suharto yang merupakan balik nama atau pengalihan dari Handoko Gunawi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan bahwasanya dia masih pemilik yang sah sertifikat.

"Dan pengadilan memutuskan menang di pihak Suharto. Oleh karena itu, saat ini mereka ingin mengeksekusi dan warga melakukan perlawanan," ucapnya.

Pandapotan mengatakan warga yang hendak digusur adalah pemilik yang sah, bukan penggarap.

"Malahan kami tidak mengenal atas nama Handoko maupun Suharto yang mengklaim tanah seluas hampir 18.151 meter persegi milik mereka," katanya.

Pandapotan berharap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu keresahan warga yang terancam hak hidupnya.

Aksi unjuk rasa ini digelar dengan memblokade ruas jalan sepanjang sepanjang 500 meter di Jalan Pantai Timur Medan.

Warga yang memblokade jalan di tiga titik dengan memasang barikade yang terbuat dari kayu dan membakar ban.

Adanya perlawan dari warga membuat juru sita dari PN Medan batal melakukan eksekusi pada hari ini. Belum diketahui kapan eksekusi akan dilanjutkan.

Tag Medan medan helvetia eksekusi lahan Jalan Pantai Timur

Terkini