Razia Emisi Amanat UU, Uji Emisi Jangan Jadi Seremoni

Forumterkininews.id, Jakarta – Razia tilang uji emisi sudah dimulai, Jumat (1/9) di sejumlah titik wilayah Jakarta. Razia ini untuk menekan polusi udara ibu kota dari kendaraan bermotor. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyebut, langkah ini bentuk keharusan karena amanat undang-undang (UU). KPBB bahkan mengingatkan, upaya ini jangan jadi seremonial belaka.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan, sektor transportasi menjadi sumber pencemar terbesar polusi udara. Razia emisi pun harus fokus pada kendaraan bermotor.

Razia ini lanjutnya tertuang dalam Pasal 209-213 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Pasal 14 dan 68 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya Pasal 65 PP No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan dan Pasal 204 dan 206 PP No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan ada sejumlah peraturan yang sudah daerah undangkan seperti di DKI Jakarta, Surabaya, Pasuruan, Bandung dan Palembang.

“Hindari melaksanakan kegiatan seremonial seperti seremoni uji emisi. Melainkan langsung razia emisi (tilang),” katanya kepada Forumterkininews, Senin (4/9).

Wacana Penghapusan Pertalite

Bahan bakar sangat memengaruhi gas buang kendaraan bermotor. Bahan bakar kotor akan meningkatkan polusi udara. Sementara itu terkait wacana penghapusan Pertalite menjadi Pertamax green menurut Puput sapaan akrabnya, KPBB menilai sudah seharusnya.

“Sejak dilaunching (Pertalite) tahun 2015 lalu, kami menolak BBM ini karena tidak sesuai spec yang dibutuhkan teknologi kendaraan di Indonesia. Standar Euro2 untuk mobil dan Euro3 untuk sepeda motor,” ungkapnya.

Menurutnya, kehadiran Pertamax green kemungkinan membantu menekan emisi dari kendaraan bermotor. Sekalipun belum optimal.

“Kalau mau efektif menekan emisi, maka kadar belerang pada Pertalite harus diturunkan menjadi 10 ppm dari posisi sekarang 100-150 ppm,” jelasnya.

BACA JUGA:   Cak Imin Bikin Sensasi Lagi, Minta Jabatan Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden

Selain itu juga perlu penurunan kadar olefin dari 35 persen menjadi 18 persen. Lalu benzene dari 5 persen menjadi maksimal 1 persen.

Razia tilang uji emisi ini rencananya akan pemerintah gelar dari 1 September hingga November 2023. Pelaksanaan seminggu sekali dengan titik razia yang selalu berpindah.

Denda tilang untuk motor tak lolos uji emisi Rp 250.000 dan untuk mobil Rp 500.000. Pembayaran tilang bisa melalui transfer bank atau pengadilan.

Artikel Terkait