Razia Pabrik Obat Bahan Alam Ilegal di Riau, Sudah Beroperasi 9 Bulan Omzet Rp2,4 Miliar

Riau

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 02:58 WIB
Razia Pabrik Obat Bahan Alam Ilegal di Riau, Sudah Beroperasi 9 Bulan Omzet Rp2,4 Miliar
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam jumpa pers kasus Pabrik Obat Bahan Alam Ilegal di Kampar, Jumat (18/10/2024)/Foto: mediacenter.riau

Hati-hati mengkonsumsi obat yang diklaim menggunakan bahan alami. Karena herba tak berizin alias illegal itu justru bisa membahayakan kesehatan. Seperti yang baru saja jadi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melakukan razia di Kabupaten Kampar, baru-baru ini.

rb-1

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam jumpa pers, Jumat (18/10/2024) memaparkan, terdapat agen pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

“Agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat,” papar Taruna Ikrar di Kampar,” jelas Taruna Ikrar

Baca Juga: Tim Gabungan Bareskrim akan Gelar Perkara Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

rb-3

Pengungkapan ini, ujarnya, merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Pekanbaru bersama dengan Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau.

Rumah produksi OBA ilegal tersebut memproduksi Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. Dari hasil pengujian, produk jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO), yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam..

Petugas menemukan BKO tersebut di TKP bersama dengan barang bukti lainnya termasuk produk ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas produk obat bahan alam tanpa izin edar (TIE), bahan baku pembuatan produk, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi produk OBA ilegal. Terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan pendataan dan diamankan ke Gudang Barang Bukti Balai Besar POM di Pekanbaru.

Baca Juga: BPOM: 23 Obat Sirop Pasien Gagal Ginjal Aman, Ini Daftarnya

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar/Foto: BPOM

Sudah Beroperasi 9 Bulan

Proses penyidikan juga telah menetapkan tersangka berinisial RS (31 tahun) yang saat ini belum ditemukan. Tersangka diketahui tidak berada di lokasi dilakukannya penindakan karena tengah mendistribusi produk Tawon Klanceng di luar kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400—4.800 botol per bulan. Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp2,4 miliar.

Menanggapi temuan yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat ini, Kepala BPOM tegaskan akan menegakkan hukum dan sanksi bagi pelaku usaha atau siapapun yang terlibat atau telah sengaja melakukan pelanggaran ini.

“OBA ilegal dan mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Deksametason, parasetamol, dan piroksikam ini jika tidak dikonsumsi secara tepat berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, hingga gagal ginjal dan kerusakan hati,” imbuhnya.

Hasil operasi penindakan ini masih dilakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Tag Obat Herba Ilegal Kampar Riau BPOM

Terkini