Lifestyle

BPOM Nyatakan Produk Glafidsya Ilegal, dr. Reza Gladys Terancam 12 Tahun Penjara

31 Juli 2025 | 15:11 WIB
BPOM Nyatakan Produk Glafidsya Ilegal, dr. Reza Gladys Terancam 12 Tahun Penjara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia buka suara soal legalitas produk skincare milik dr Reza Gladys, Glafidsya.

rb-1

Dalam pengumuman terbarunya, BPOM resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya tidak memiliki izin edar dan termasuk produk ilegal.

Dalam unggahan Instagram pada 30 Juli 2025, BPOM menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dalam daftar 16 produk kosmetik ilegal yang izin edarnya telah dicabut.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

rb-3

"BPOM telah bertindak. Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk Ribeskin Superficial Pink Aging," demikian pengumuman BPOM dalam unggahan Instagramnya, dikutip Kamis (31/7/2025).

"Temuan BPOM: GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM. Ribeskin X Pink Shooter yang sejenis dengan Ribeskin Superficial Pink Aging telah habis izin edarnya pada Februari 2025," lanjutnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis

Isu ini pertama kali mencuat dalam sidang kasus pemerasan antara dr. Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani menghadirkan bukti fisik hasil penelusuran timnya bahwa ternyata produk Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar dalam database resmi BPOM.

Selain Glafidsya, BPOM juga mencabut izin edar 15 produk kosmetik ilegal lainnya, seperti PDRN.S by Bellavita dan Lipo Lab PPC Solution. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk perawatan kulit.

"16 produk kosmetik tersebut digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," tegas BPOM.

Reza Gladys. (Instagram)Reza Gladys. (Instagram)

Atas pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dihadapkan pada kemungkinan denda hingga Rp5 miliar.

"Pelaku pelanggaran akan dikenai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas BPOM.

Kasus ini menjadi sorotan karena tak hanya melibatkan tokoh publik, tetapi juga menyangkut keselamatan konsumen. Produk ilegal semacam ini berisiko mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau timbal yang bisa berdampak serius pada kesehatan.

Tag BPOM Nikita Mirzani Reza Gladys Skincare Ilegal