Razman Klaim Hotman Paris Kewalahan Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Jakut
Lifestyle

Terdakwa Razman Arif Nasution mengklaim kalau Hotman Paris Hutapea kewalahan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).
Razman juga menyebut kalau Hotman Paris terlihat stress sehingga tidak sempurna menjawab pertanyaan - pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Diketahui, Hotman Paris dalam persidangan dihadirkan sebagai saksi atas kasus yang dilaporkannya sejak April 2023 lalu itu.
Baca Juga: Dear Loly, Razman Nasution Ancang-ancang Polisikan Kamu Kasus Aborsi!
"Hotman Paris Hutapea kelabakan, kewalahan, stres dan tidak dapat menjawab secara sempurna," kata Razman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Clue-clue pertanyaan dari tim hukum saya itu kewalahan dia, ditanya oleh Rahmat jawabannya melenceng, ditanya Rihat sudah tidak substantif, ditanya Elvis juga ngambang, masuk ibu Voni makin ngawur," sambungnya.
Razman juga membantah tidak ada restorative justice yang digelar oleh Bareskrim Polri. Ia mengklaim kalau pertemuan itu seperti disetting.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Hanya Laporkan Fitri Salhuteru, Tapi Juga Akun Ini
"Mediasi itu bagian dari SOP dan itu restorative justice diharapkan sesuai dgn edaran Kapolri, Kejaksaan juga dia mengatakan itu tidak ada pertemuan itu, dia disuruh datang dan dia bilang ini terus saya menolak, kita tidak persoalkan itu," jelas Razman.
Namun begitu, pengacara berkepala plontos itu mengaku heran karena selama persidangan, Hotman Paris berkali-kali mengelak peristiwa ciuman tersebut.
"Tapi dia mengatakan mencium Hotman Paris, mencium Iqlima Kim, memeluk Iqlima Kim jadi mengaku tidak mencium bibirnya," ucap Razman
"Katanya dia memeluk Minggu lalu kalau tadi katanya begini aja, untuk memanas-manasin saya," tutur Razman.
Sebelumnya, sidang ditunda lantaran Hotman dalam kondisi sakit. Hotman kala itu mendapat perawatan di Mount Elizabeth, Singapura.
Razman Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Selvianus Kopong Basar)