Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi
Nasional

Polisi menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka kasus pornografi.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/4/2025).
Susatyo menerangkan, tersangka berinisial MAES merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.
Baca Juga: Korban Molka, 6 Cara Mendeteksi Kamera Tersembunyi yang Mengintai Anda!
Berdasarkan hasil gelar perkara, MAES terbukti merekam korban yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4).
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Susatyo mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana.
Baca Juga: Heboh di Medsos Soal Doktor Instan Bahlil Lahadia Hingga Dugaan Gunakan Jasa Joki
Serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya.
Respons UI
Sementara itu, pihak Universitas Indonesia prihatin dan menyesalkan adanya laporan pelecehan seksual tersebut.
"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami," kata Direktur Humas UI Prof Arie kepada wartawan, Jumat (18/4).
Arie mengatakan, kasus ini menjadi hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti.
Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.
"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat," tuturnya.
Tersangka MAES, oknum dokter PPDS UI, dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.