Rekan Sempat Acungkan Jempol Usai Keponakan Bunuh Paman di Tangsel

FTNews – Polisi telah menetapkan keponakan berinisial FA (23) bersama rekannya N (26) sebagai tersangka pembunuhan pamannya AH (32). Jasad korban ditemukan dalam sarung di sebuah perumahan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu (11/5).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan pelaku N mengacungkan jempol usai FA melancarkan aksi kejinya.

“Korban meninggal dunia dan selanjutnya ditutup kasur oleh tersangka FA. Kemudian tersangka menemui pelaku N di seberang tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku memberitahu bahwa ‘sudah dikerjakan’ dan N merespon dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku,” ujar Titus, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/5).

Lebih lanjut diketahui awalnya pelaku bekerja di warung milik korban terhitung telah empat bulan sejak bulan Januari 2024. Kemudian pelaku sering mendapatkan perlakuan kurang baik. Selanjutnya FA menceritakan perbuatan korban ke tersangka N yang merupakan karyawan warung makan Soto Lamongan didepan TKP.

“FA menyampaikan tidak betah bekerja di warung korban dikarenakan sering

mendapat perlakuan kasar, istirahat yang kurang dan tidak terlalu diperhatikan terkait masalah makannya. Pada saat curhat tersebut N menyampaikan ‘Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa’,” ungkap Titus.

Sementara itu N menyuruh FA melakukan hal itu lantaran dirinya merasa sakit hati terhadap korban akibat tidak boleh hutang di warung. Kemudian usai FA membunuh korban, N membantu mengawasi situasi sekitar TKP, membeli karung goni dan membungkus korban sebelum dibuang.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

BACA JUGA:   30 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Ada Fakta Baru

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menangkap pria berinisial FA (23) yang merupakan keponakan sekaligus pembunuh pamannya sendiri berinisial AH (32). Namun ternyata ada pelaku lain dibalik peristiwa ini.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Pihak kepolisian menangkap NA (28).

“Iya pelakunya dua. Iya yang tersangka kedua tukang soto. Kenal sama korban karena dia (dagang) persis di depan toko si korban,” kata Titus, saat diminta keterangan, pada Senin (13/5).

Lebih lanjut Titus mengungkapkan peran tersangka NA adalah mendorong tersangka FA untuk menghabisi nyawa korban. Tukang soto ini juga ikut berperan mengawasi tempat kejadian perkara (TKP) setelah pembunuhan selesai.

“Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu. Dia juga yg kayak memberikan saran ‘udah abisin’ gitu. Pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar. Setelah kejadian, dia ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli sarung dan bantu ngangkat jenazah ke sarung untuk dibuang,” ujar Titus.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...