Rekomendasi BNN, Revaldo Bakal Jalani Rehablitasi 12 Bulan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Jawa Barat. Hal itu merupakan hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Markas Polda Jaya, Senin.
Proses penyidikan terhadap aktor berusia 40 tahun tersebut juga dinyatakan masih terus berlanjut.
Baca Juga: Apsifor: Kehidupan Ibu dan Anak yang Tewas di Cinere Berubah Sejak 2011
"Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, " kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.
Baca Juga: MA Berjanji Kooperatif Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Praktis, ini merupakan ketiga kalinya pria yang juga seorang aktor tersebut ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.