Rekrut 22 Karyawan Fiktif, HRD di Perusahaan China Kantongi Rp36 Miliar Selama 11 Tahun

Lifestyle

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:25 WIB
Rekrut 22 Karyawan Fiktif, HRD di Perusahaan China Kantongi Rp36 Miliar Selama 11 Tahun
Ilustrasi. (Pixabay @geralt)

Seorang manajer sumber daya manusia di perusahaan Tiongkok menciptakan 22 karyawan fiktif hingga menggelapkan 16 juta yuan (Rp36,14 miliar) gaji dan pembayaran pesangon.

rb-1

HRD bermarga Yang tersebut bekerja di sebuah perusahaan jasa tenaga kerja di Shanghai. Dia bertanggung jawab mengelola gaji orang-orang yang dikirim untuk bekerja di sebuah perusahaan teknologi, menurut Ningbo Evening News.

Ilustrasi. (Pixabay @CUsai)

Dia memiliki wewenang tunggal atas penempatan karyawan dan perusahaan tidak memiliki proses peninjauan terhadap pembayaran gaji.

Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK

rb-3

Dia kemudian membuat catatan pekerjaan seorang karyawan, bermarga Sun, dan mengajukan pembayaran gaji atas nama Sun.

Yang kemudian mentransfer gaji tersebut ke kartu bank yang berada di bawah kendalinya, bukan atas namanya.

Ketika perusahaan jasa tenaga kerja mengetahui bahwa gaji belum disetorkan ke rekening Sun, Yang mengklaim perusahaan teknologi tersebut telah menunda pembayaran.

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu

Sejak tahun 2014 atau sebelas tahun lamanya, ia membuat catatan 22 karyawan fiktif, dan mengantongi gaji dan pesangon sebesar 16 juta yuan. Gaji individu karyawan fiktif tersebut tidak diungkapkan.

Pada tahun 2022, departemen keuangan perusahaan teknologi tersebut memerhatikan bahwa Sun memiliki kehadiran yang sempurna dan menerima gaji tepat waktu, namun tidak ada seorang pun yang pernah melihatnya di kantor.

Ilutrasi. (Pixabay @Rodrigo_SalomonHC)

Investigasi kemudian dilakukan terhadap catatan kehadiran dan transaksi bank. Terungkap ada penipuan karyawan fiktif oleh Yang selama delapan tahun.

Yang akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun dua bulan penjara karena penggelapan, pencabutan hak politik selama satu tahun, dan denda.

Dia juga diperintahkan untuk mengembalikan 1,1 juta yuan (Rp2,5 miliar) dana curian, dan keluarganya mengembalikan tambahan 1,2 juta yuan (Rp19,7 miliar).

Kasus ini, yang diberitakan oleh media daratan termasuk South China Morning Post pada bulan Maret, menarik banyak perhatian di media sosial.

Tag China Korupsi Perusahaan China hrd korupsi

Terkini