Rekrutmen ASN Bakal Dibuka Tiga Kali Setahun
Nasional

FTNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) bakal berlangsung tiga kali setahun.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebut, hal ini usai pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN terbit pada akhir April 2024.
Menurutnya, ada beberapa transformasi mendasar dan detail dalam RPP berisi 22 bab terdiri dari 305 pasal ini.
Baca Juga: Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana
"Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN lebih fleksibel untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Karena, selama ini jika ada ASN pensiun, untuk merekrut pegawai baru, harus menunggu siklus penerimaan ASN,"kata Anas, Selasa (12/3).
Sementara, lanjutnya, ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa di isi tenaga non-ASN/honorer yang menjadi masalah di kemudian hari.
Ribuan ASN Pemprov DKI Jakarta mengikuti upcara peringatan Hari Pahlawan di Lapangan IRTI, Monas, Kamis (10/11). (Foto: PPID DKI Jakarta)
Baca Juga: Polisi Turunkan Paksa Lima Drone di Sirkuit Mandalika
"Memulai ini di tahun 2024 telah di tetapkan tiga kali siklus rekrutmen," tandasnya.
Kedua, melalui RPP ini akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran.
"Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training. Yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN,"imbuhnya.
Sejalan dengan itu, katanya, maka nanti sistem pembelajarannya akan pihaknya buat terintegrasi (integrated learning).
"Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Ke depan, pengelolaan kinerja terlaksana untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi,"paparnya.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," tuturnya.
Aparatur sipil negara. Foto: Antara
Jabatan ASN TNI/Polri
Berikutnya, aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa di isi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Namun proses seleksi akan berlangsung secara ketat.
"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," paparnya.
Anas menjelaskan, substansi yang dibahas dalam RPP diantaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.