Rencana Revisi UU Pilkada di Luar Kuasa Prabowo Subianto, Siapa Dalangnya?
Politik

FT News - Presiden terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto disebut sempat menghubungin ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat pecah demo menolak revisi UU Pilkada yang coba dijalankan oleh anggota DPR pada Kamis lalu.
Alif Imam Nurlambang, koordinator demo Begal Konstitusi saat hadir di podcast Forum Keadilan TV mengatakan bahwa dari informasi yang ia peroleh, Prabowo sempat menghubungi Megawati.
"Saya dengar juga pak Prabowo menelepon ibu Megawati, beberapa jam setelah sidang di DPR dinyatakan reses," ucap Alif seperti dikutip FT News, Sabtu (24/8).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
"Pak Prabowo menelepon ibu Megawati. Pada intinya tidak meminta maaf, tapi pada intinya yang berlangsung di DPR itu bukan kehendaknya," kata Alif.
"Dan itu dia (Prabowo) buktikkan dengan Gerindra tidak hadir, Gerindra keluar," sambung Alif.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
Sebelumnya, Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) ditunda. Hal ini disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad sebagai wakil ketua DPR RI.
Dasca dalam keterangannya kepada awak media di gedung DPR/MPR bahwa rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.
Dasco menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni sebanyak 89 orang anggota.
Pada akhirnya, Kamis sore, politisi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Politisi Gerindra itu memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X.