Salinan Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Bebas Malam Ini?

Hukum

Jumat, 01 Agustus 2025 | 21:49 WIB
Salinan Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Bebas Malam Ini?
Tom Lembong saat ditahan pihak Kejagung terkait kasus impor gula. [Istimewa]

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Lantas kapan Tom Lembong akan bebas?

rb-1

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagunng, Sutikno mengatakan, proses administrasi tengah dijalankan agar Tom Lembong bisa segera bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ungkap Kejanggalan dalam Proses Hukumnya, Tom Lembong Layangkan Protes di Persidangan

rb-3

Hal ini setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi bagi Tom Lembong.

"Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan," ucapnya kepada awak media, Jumat (1/8/2025) malam.

Diserahkan Menkum

Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Singgung Persahabatan

Mantan Mendag Tom Lembong. [Ist]Mantan Mendag Tom Lembong. [Ist]Salinan Keppres itu diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat malam sekira pukul 19.30 WIB.

Sutikno mengatakan, Keppres abolisi ini hanya ditujukan untuk satu orang, yakni Tom Lembong.

"Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu," katanya.

Koordinasi Kejari Jakpus

Terpidana Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. [Instagram]Terpidana Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. [Instagram]Sutikno menambahkan, dengan diterimanya keppres, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Lantaran administrasi penahanan Tom Lembong dilaksanakan oleh Kejari Jakpus.

"Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.

Tag Tom Lembong Abolisi Tom Lembong Bebas

Terkini