Salinan Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Bebas Malam Ini?
Hukum

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Lantas kapan Tom Lembong akan bebas?
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagunng, Sutikno mengatakan, proses administrasi tengah dijalankan agar Tom Lembong bisa segera bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ungkap Kejanggalan dalam Proses Hukumnya, Tom Lembong Layangkan Protes di Persidangan
Hal ini setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi bagi Tom Lembong.
"Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan," ucapnya kepada awak media, Jumat (1/8/2025) malam.
Diserahkan Menkum
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Singgung Persahabatan
Mantan Mendag Tom Lembong. [Ist]Salinan Keppres itu diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat malam sekira pukul 19.30 WIB.
Sutikno mengatakan, Keppres abolisi ini hanya ditujukan untuk satu orang, yakni Tom Lembong.
"Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu," katanya.
Koordinasi Kejari Jakpus
Terpidana Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. [Instagram]Sutikno menambahkan, dengan diterimanya keppres, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Lantaran administrasi penahanan Tom Lembong dilaksanakan oleh Kejari Jakpus.
"Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.