Respons Gibran Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Presiden Pasti Sudah Kalkulasi
Politik

Wapres Gibran Rakabuming Raka ikut memberikan tanggapan soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Gibran, pemberian abolisi dan amnesti tersebut tentu sudah dikalkulasi dengan matang oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saya meyakini, apapun yang sudah diputuskan oleh bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang," ujarnya seperti dilihat dari unggahan akun TikTok Merah Putih, Sabtu 2 Agustus 2025.
Baca Juga: Pakai Beskap Betawi, Prabowo Tiba di Gedung MPR Siap Dilantik Jadi Presiden RI 2024-2029
Momen Merajut Tali Persaudaraan
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]
Gibran mengatakan kalau pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan.
Baca Juga: Sempat-sempatnya! Prabowo Gelar Rapat Terbatas Soal Erupsi Gunung Lewitobi Laki-laki di Tengah Kunjungan ke Amerika Serikat
"Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antar sesama anak bangsa," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025) malam kemarin.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Abolisi dan Amnesti
Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. [Istimewa]
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Ini berarti penghentian proses hukum yang sedang berjalan, baik sebelum pengadilan menjatuhkan putusan maupun setelah putusan dilaksanakan.
Abolisi adalah hak yang biasanya dimiliki oleh presiden yang dapat menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan pelaksanaan pidana yang telah dijalankan, dengan pertimbangan dari DPR.
Sementara Hasto juga mendapat amnesti dari presiden, dan telah disetujui oleh DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.