Respons Pasha Ungu Soal Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
Lifestyle
.png)
Musisi sekaligus politisi Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau lebih dikenal Pasha Ungu merespons 29 musisi Tanah Air yang melayangkan gugatan hak cipta ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Pasha Ungu melalui akun instagram pribadinya @pashaungu_vm dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Dalam postingan itu, Pasha Ungu memberikan dukungan moral terhadap perjuangan Ariel cs dalam upaya menguji materi sejumlah pasal yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku seni pertunjukan.
Baca Juga: Viral! Video 16 Detik Ariel NOAH dan Wulan Guritno Tersebar di Medsos
"Sekali layar terkembang, berlayarlah," tulis Pasha dalam unggahannya yang dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Pasha juga menilai langkah yang ditempuh Ariel Noah dan rekan-rekan musisi itu merupakan bentuk upaya positif untuk menyuarakan keadilan dalam industri musik Nasional.
Suami Adelia Pasha itu juga menekankan perlu adanya peninjauan terhadap regulasi yang mengatur tentang masalah hak cipta tersebut.
Baca Juga: Ariel NOAH Ketawa Tegang Ditanya Hubungan dengan Wulan Guritno
"Apa pun yang sedang diperjuangkan saudara kita Ariel cs di MK adalah bentuk upaya untuk memberikan pandangan hukum terhadap undang-undang ataupun pasal-pasal yang dianggap perlu ditinjau kembali. Soal kurang dan lebihnya itu namanya proses," tambahnya.
Lebih lanjut, Pasha juga mengajak masyarakat, khususnya pihak-pihak yang mungkin tidak sejalan untuk tetap tenang dan menyikapi proses hukum.
"Bagi kawan-kawan yang tidak sependapat, duduklah tenang, amati prosesnya, dan ambil posisi di barisan perjuangan masing-masing," ujarnya.
Pasha berpendapat bahwa perjuangan itu merupakan bentuk ikhtiar kolektif demi kebaikan bersama, khususnya para pelaku industri kreatif
"Pada akhirnya, insya Allah yang kita ikhtiarkan adalah untuk kebaikan semua pihak," ujar mantan Wali Kota Palu tersebut.
"Belajar menghormati dan menghargai pikiran orang lain tanpa harus 'memonopoli kebenaran.' Buktikan kepada publik bahwa para insan seni juga merupakan komunitas sosial yang intelektual," tutupnya.
Sebelumnya, Ariel NOAH bersama Armand Maulana dan 27 musisi lainnya mengajukan permohonan pengujian materi terhadap lima pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu karena merasa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut telah menimbulkan kebingungan dalam praktik dan dapat merugikan hak konstitusional para pelaku seni, terutama pada performing rights atau hak pertunjukan.
Selain itu, gugatan itu juga merujuk pada kasus yang dialami Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias dinilai ketidakjelasan penafsiran pasal-pasal dalam UU Hak Cipta dapat berdampak hukum.
Agnez Mo kemudian dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dan bahkan diproses secara pidana, karena tidak meminta izin langsung kepada pencipta lagu, meskipun telah membayar royalti melalui LMK. (Selvianus Kopong Basar)