Restitusi Bisa Diganti Kurungan Penjara Maksimal 8 Bulan

Forumterkininews.id, Jakarta – Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting mengungkapkan bahwa pelaku dapat mengganti restitusi atau ganti rugi dengan kurungan penjara. Hal ini jika pelaku tidak mampu membayar dengan uang.

Hal ini dinyatakannya saat hadir sebagai saksi ahli meringanoan dalam sidang terdakwa Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8).

Awalnya Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menanyakan soal restitusi apakah dapat diganti dengan pidana kurungan penjara.

“Misalnya dengan satu kondisi diputus maksimal misalnya diancam dg pidana masksimal 7 tahun kemudian dia tidka bisa membayar restitusi shg ditambah kurungan itu, apakah ada aturan hukum?,” tanya Andreas.

Kemudian Jamin Ginting mengatakan bahwa jika uang pengganti atau restitusi tidak dapat dibayarkan oleh pelaku, maka dapat digantikan dengan kurungan penjara.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 pasal 30 ayat 13 yang menjelaskan bahwa kalau restitusi tidak bisa dibayar maka bisa diganti dengan kurangan.

“Kalau dalam tindakan pidana kalau terkait uang pengganti apakah dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan,” jawab Jamin.

Jamin menjelaskan pengganti kurungan penjara terhadap atas restitusi yang tidak bisa dibayar juga diatur di dalam pasal 30 ayat 6 KUHP. Menurut dia, paling tinggi kurungan pidana diganti maksimal delapan bulan.

“KUHP di atur di pasal 30 ayat 6 itu ada pidana kurungan itu pengganti terhadap dendan itu dikatakan di situ, paling tinggi pidana kurungan itu 8 bulan,” lanjut Jamin.

Sebelumnya diberitakan, Saksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova mengungkapkan bahwa total restitusi (ganti rugi) penderitaan David Ozora akibat menjadi korban penganiayaan mencapai Rp120 miliar. Meskipun keluarga David mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp52 miliar.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (20/6).

Awalnya Jova menyebutkan bahwa Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina telah mengajukan biaya restitusi senilai Rp52 Miliar. Dengan menyertakan kronologi pembiayaan dan bukti-bukti pendukung pada 17 Maret 2023.

Kemudian, ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono meminta penjelasan LPSK terkait dengan komponen pertimbangan restitusi untuk David Ozora.

“Bisa disebutkan untuk komponen pertama berapa nilainya?” tanya Alimin.

Kemudian kepada hakim, Jova menjawab bahwa dari perhitungan LPSK ada biaya lebih dari pengajuan restitusi Jonathan yang bernilai Rp52 Miliar.

“Transportasi dan konsumsi itu jumlah permohonan yang dimohonkan itu Rp40.000.000. Kemudian terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis Rp1.315.045.000 dan penderitaan Rp50.000.000.000,” jawab Jova.

Selain itu adapun hitungan dari LPSK terkait restitusi yang diajukan Jonathan berdasar pada tiga komponen. Ternyata nilai tanggungan untuk Mario Dandy mencapai Rp120 Miliar.

BACA JUGA:   Meski Hina Jokowi, Hotman Paris: Rocky Gerung Sulit Dipenjara

“Dan dari 3 komponen itu, jadi berapa?,” ujar Alimin.

“Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan Undang-Undang dan dari pemohon itu. Total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp120.388.930.000,” tutur Jova.

Selanjutnya Hakim kembali meminta penjelasan secara detail. Terkait biaya restitusi yang diajukan oleh Jonathan hanya Rp50 Miliar menjadi Rp120 Miliar.

“Jelaskan dari Rp52 miliar yang dimohon, kenapa jadi Rp 120 miliar?,” tanya Alimin.

Kemudian Jova menjelaskan secara detail terkait biaya penderitaan untuk David Ozora mencapai Rp118 Miliar.

“Ganti rugi atas kehilamgan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK hanya menilai Rp18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp1.315.545.000, tim menilai Rp1.315.660.000,” ungkap Jova.

“Terkait penderitaan Rp50 miliar, tim menilai bukti kewajaran Rp118.104.000.000 juta sekian,” lanjut Jova.

“Rp118 juta itu dasarnya dari mana?,” cecar Alimin.

Selanjutnya Jova mengungkapkan bahwa LPSK menyusun laporan biaya restitusi berdasarkan dampak kesehatan yang dialami David atas penganiayaan yang dilakukan Mario Cs.

“Pertama, tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan hipius aksonal injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh,” ujar Jova.

“Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula. Jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula,” lanjut Jova.

Selain itu LPSK juga meminta keterangan rumah sakit tempat David dirawat, yang menurut perhitungan biaya perawatan David selama 1 tahun senilai Rp2 miliar.

“Kedua tim meminta proyeksi perhitungan Rumah Sakit Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp2.180.120.000. Jadi proyeksi dari RS mayapada itu sebesar Rp2.187.000.000,” tukas Jova.

Sementara itu LPSK juga menghitung usia David Ozora yang masih 17 tahun berbeda usia dengan Mario Dandy. Karena David masih berumur 17 tahun, LPSK menyimpulkan ada biaya penderitaan lebih dari 50 tahun senilai Rp118 miliar yang harus dibayar.

“Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, ada potensi yang lebih besar tim kemudian menghitung bedapa lama jangka waktu yang dihitung. Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun,” ungkap Jova.

“Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp118.104.480.000,” lanjut Jova.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...