Restoran Bibi Kelinci Laporkan Zendhy Kusuma, Somasi Tak Digubris dan Bukti CCTV Jadi Senjata
Lifestyle
 260920256.jpeg)
Kasus dugaan makan tanpa bayar dan intimidasi karyawan yang melibatkan gitaris Zendhy Kusuma resmi masuk jalur hukum. Pihak Bibi Kelinci telah melaporkannya ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Eishen Simatupang menjelaskan laporan dibuat setelah somasi tidak direspons. Pihaknya memberi waktu tiga hari, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.
Baca Juga: Gegara Aplikasi Binomo, Warga Tamansari Aniaya Teman Sendiri
"Kenapa kita laporkan? Karena sudah lewat batas waktu pemenuhan permintaan kita di hari kemarin jam 1. Jadi itu kemarin kita kasih waktu sekitar 3 hari, dari somasi sampai dengan pemenuhan," ujar Eishen Simatupang ditemui di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/9/2025).
"Kita kira setidaknya kan dia akan kontak deh, nanya detail. Mau teknisnya kayak gimana, itu kan minimal gesture itikad baik pertama lah yang kita bisa terjemahkan. Tapi karena itu pun tidak ada, kami sudah kasih waktu cukup lama, itulah kenapa kita buatkan LP," lanjutnya.
Tiga Poin Somasi
Baca Juga: Mantan Karyawan Bongkar Kelakuan Buruk Zendhy Kusuma, Pernah Dibawa ke Dukun untuk Berobat?
Zendhy Kusuma (instagram)
Eishen Simatupang pun menjelaskan tiga poin isi somasi yang diajukan adalah permohonan maaf kepada Restoran Bibi Kelinci dan juga sang pemilik Nabilah O'Brien, serta para karyawan yang sudah dimaki-maki oleh Zendhy Kusuma dan sang istri.
"Tiga poinnya. Pertama, permohonan maaf kepada company dan klien kami, Mbak Nabila. Kedua, permintaan maaf kepada karyawan yang dipukul," katanya.
"Ketiga, permintaan maaf kepada (karyawan) ibu yang janinnya dikutuk dan ucapan doa semoga janinnya lahir dengan sehat walafiat dan menjadi kebanggaan bagi semua orang. Simpel kan? Sangat mudah. Itu aja," sambungnya.
Dugaan Tindak Pidana
Eishen Simatupang Pengacara Bibi Kelinci ditemui di Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Agustus 2025 [FTNews/Raka]
Sementara dalam laporan, pihak kuasa hukum menilai setidaknya ada beberapa dugaan tindak pidana. Di antaranya pencurian, penganiayaan, hingga memasuki dapur tanpa izin.
"Kami menganalisis secara teori hukum pidana itu setidak-tidaknya ada beberapa tindak pidana. Pertama tentang pencurian, lalu tentang penganiayaan, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, itu semua kita analisis berpotensi untuk terpenuhi," jelas Eishen Simatupang.
Namun pihak kepolisian menilai pasal yang paling kuat adalah pencurian dengan pemberatan. Bukti berupa rekaman CCTV disebut sangat jelas.
"Tapi pasca kita berkonsultasi dengan pihak Polsek, kita sajikan bukti yang kita miliki terutama CCTV, menurut pihak Polsek yang paling berpotensi sangat amat terpenuhi adalah terkait pencurian terlebih dahulu," papar Eishen Simatupang.
"Karena rangkaian peristiwanya sangat mudah dipahami secara kasat mata. Ada orang datang ke tempat makan, bawa makanan, keluar nggak bayar. Jadi setidaknya di LP kami kemarin, yang baru masuk itu terkait dengan (pasal) 363, pencurian dengan pemberatan. Agak lupa saya ancamannya. Maksimal 7 tahun ya," pungkasnya.