Revisi UU Penyiaran, Menkominfo: Tak Ada Pembungkaman Pers

Sosial Budaya

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:00 WIB
Revisi UU Penyiaran, Menkominfo: Tak Ada Pembungkaman Pers

FTNews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah tidak ingin ada pembungkaman pers. Pernyataannya ini menepis banyak tanggapan, revisi UU Penyiaran yang kini DPR bahas akan membatasi kebebasan pers.

rb-1

"Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai 'wajah baru' pembungkaman pers," kata Budi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/5).

Budi menyebut, pembahasan revisi UU Penyiaran harus melibatkan berbagai elemen, termasuk insan pers. Hal itu, lanjutnya agar tidak terjadi kontroversi yang tajam.

Baca Juga: Viral Pengunjung Kabah Membentangkan Bendera Palestina, Langsung Disergap Keamanan

rb-3

"Oleh karena itu, pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen. Utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam," ungkapnya.

Budi kembali menegaskan pemerintah terus berkomitmen penuh menjamin kebebasan pers. Termasuk soal penayangan jurnalistik investigasi. Budi menilai produk jurnalistik yang insan pers sajikan adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju.

"Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi. Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang," tandasnya.

Baca Juga: Tandatangani Komitmen, Tiga Capres Siap Dukung Kebebasan Pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto: Humas Indonesia

Dewan Pers-AJI Menolak

Sebelumnya, Dewan Pers tegas menolak revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu. Menurut Dewan Pers ada sejumlah pasal yang mengancam tugas-tugas jurnalistik dan kebebasan pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di hadapan media melontarkan kritikan itu. Penolakan itu lanjutnya lantaran ada pasal yang melarang media menayangkan hasil liputan investigasi.

"Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," tegasnya baru-baru ini.

Ninik berpendapat, pasal tersebut bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Lebih lanjut tambahnya, pelarangan siaran investigasi ini sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Dewan Pers pun mengkritisi soal rencana penyelesaian sengketa pers oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik. Merujuk UU Pers, Dewan Pers yang memegang mandat penyelesaian sengketa itu.

Senada, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nani Afrida juga tegas menolak draf revisi UU Penyiaran tersebut. AJI bahkan meminta penundaan draf RUU tersebut, sampai ada DPR yang baru. Karena persoalan penyiaran sangat kompleks.

Nani juga meminta pembahasan RUU ini harus melibatkan partisipasi masyarakat. Terutama warga yang berhubungan dengan penyiaran. Ia menegaskan, rencana untuk menegasikan jurnalisme investigasi benar-benar di luar nalarnya sebagai jurnalis.

"Jurnalisme investigasi adalah strata tertinggi dalam dunia jurnalisme dan tidak semua orang mampu melakukannya," tandasnya.

Tag Dewan Pers Menkominfo Pers Sosial Budaya UU Penyiaran

Terkini