Ribuan Barang Elektronik Impor Ilegal Disita di Wilayah Banten

FTNews, Serang— Ribuan barang elektronik impor illegal senilai Rp6,7 miliar berhasil disita Kementerian Perdagangan di wilayah Banten. Tercatat sekitar 4.282 unit barang elektronik aneka jenis, seperti, speaker, hair dryer, alat pijat, dll.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, barang-barang yang disita ini diduga tidak sesuai ketentuan Registrasi Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), tidak memiliki Buku Manual dan Kartu Garansi (MKG), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

“Hari ini kita temui 4.282 unit terdiri dari 9 jenis barang elektronik dengan jumlah Rp6,7 miliar. Itu nominal beli, jika nominal jual bisa lebih besar lagi,” kata Menteri Perdagangan Zulhas saat memimpin Ekspos Barang Hasil Pengawasan di Gudang PT Global Intitama, Serang, Banten, dikutip dari InfoPublik

Zulhas mengungkap barang-barang tersebut diimpor dari Tiongkok dan dijual bebas di masyarakat dengan harga yang lebih murah namun kualitasnya rendah.

Barang-barang yang disita kemudian akan dimusnahkan karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Zulhas juga berpesan kepada para pedagang untuk tidak main-main dengan perizinan, dan diminta untuk memenuhi semua aturan yang berlaku sehingga menciptakan lingkungan yang baik.

“Jangan main-main. Berdagang silahkan, namun memenuhi aturan. Semua aturan seperti pajak dan lain-lain silahkan dipenuhi,” tambah Zulkifli Hasan.

Penertiban sendiri dilakukan atas kerja sama antara Kemendag, Badan Resort dan Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri), Polisi Daerah (Polda) Banten, Pemerintah Provinsi Banten dan juga pihak-pihak lainnya.

Selain itu, Zulhas menyampaikan bahwa peredaran barang-barang ilegal berpotensi mengakibatkan produksi dalam negeri menurun karena tidak dapat bersaing dari segi harga.

BACA JUGA:   Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Pj Bupati Lebak

“Jangan sampai produk-produk luar yang tidak masuk ke negara lain karena izin, malah bisa masuk ke negara kita. Apalagi dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak tepat, tidak ada izinnya apalagi melanggar hukum. Hal itu bisa mengakibatkan pabrik-pabrik kita tutup,” ujar Zulhas. ***

 

Artikel Terkait

Kinerja Pemprov Banten Dinilai Baik, Kemenkeu Beri Ganjaran DID Rp19,6 Miliar

FTNews, Serang--- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapatkan Dana Insentif...

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Modus Tawaran Kerja ke Kamboja, 14 Korban Diamankan

FTNews, Tangerang – Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta)...

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Beberkan Empat Fokus APBD 2025

FTNews, Serang--- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan,...

Rizki Juniansyah Sumbang Emas untuk Banten dan Pecahkan Sejumlah Rekor Nasional

FTNews---  Lifter nasional asal Provinsi Banten, Rizki Juniansyah, berhasil...