Ricuh Aksi Tolak Proyek Geothermal di NTT, Pemred Floresa.co Ditangkap Polisi
Daerah

FT News - Pemimpin redaksi (Pemred) media online Floresa.co, Herry Kabut, ditangkap polisi saat meliput aksi tolak proyek Geothermal di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/10/2024).
Polres Manggarai menangkap Herry Kabut bersama beberapa warga Poco Leok yang ikut menggelar aksi unjuk rasa.
Menurut keterangan warga, polisi menarik Herry ditarik dan menyeretnya ke dalam mobil aparat sambil mendapatkan kekerasan penganiayaan.
Baca Juga: Gegara ini, Kanwil Kemenkumham NTT Raih Empat Penghargaan
Warga bahkan sempat mendokumentasikan, kejadian penangkapan Pemred media online tersebut.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, Erick Tanjung menyampaikan berdasarkan informasi langsung dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar.
Petugas gabungan berada di lokasi aksi saat warga NTT menolak proyek Geothermal. Istimewa
Baca Juga: Agus Tolak Rencana Donasi Rp 1,3 M Diberikan ke Korban Bencana Gunung Lewotobi
"Aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena polisi berseragam lengkap melakukan pemukulan," katanya, Kamis 3 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan warga, Erick mengatakan, polisi mengamankan ada sekitar empat orang, termasuk Pemred Floresa.
Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bunyi isi pasal tersebut.
Warga menolak proyek Geothermal di NTT. Istimewa
Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Proyek Geothermal
Diketahui, proyek Geothermal ini merupakan kerjasama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang juga merupakan bagian dari proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.
PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Poco Leok untuk membuka akses jalan proyek Geothermal pada Rabu kemarin.
Masuknya PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai ini bersamaan dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Pol PP.
Warga yang melihat itu melakukan penghadangan, dan oleh aparat meresponsnya dengan pemukulan dan penangkapan.
Pasca kejadian, polisi kabarnya telah memulangkan beberapa warga dan Pemred Floresa yang sempat diamankan.