Ridwan Soplanit: Proyektil Hingga Senpi Ditemukan Saat Olah TKP Duren Tiga
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit mengatakan mendapatkan sejumlah barang bukti usai diminta Ferdy Sambo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai penembakan Brigadir J.
Hal ini diungkapkan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11).
"Saat itu kami mengamankan dua senjata api senpi jenis HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E yang mulia," ucap Ridwan, di PN Jaksel, Kamis (3/11).
Baca Juga: Satir Arie Kriting Saat Lihat Damkar Gercep Bantu Warga: Petugas Kok Gegabah, Tanya Dulu Bukti
Selain itu ia juga mengatakan bahwa dirinya menemukan 10 selongsong, tiga proyektil, dan sejumlah serpihan. Kemudian Majelis Hakim menanyakan terkait serpihan yang ditemukan oleh Ridwan.
"Serpihan apa?" kata Hakim.
Selanjutnya Ridwan menjawab dirinya menemukan serpihan peluru dan juga serpihan kaca.
Baca Juga: Polisi Amankan Tujuh Anak Diduga Terlibat Tawuran di Cilandak
"Serpihan dari peluru yang mulia," ujar Ridwan.
"Terus kemudian?" tanya Hakim.
"Kemudian ada beberapa pecahan-pecahan kaca juga kami temukan yang mulia," kata Ridwan.
Olah TKP Disaksikan Perwira Mabes Polri
Kemudian dirinya memerintahkan tim melakukan olah TKP usai melakukan pengumpulan barang bukti. Dimana sebagian diantaranya diamankan Divisi Propam Polri.
"Setelah kami kumpulkan, kita lakukan olah TKP. Di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri," ujar Ridwan.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Pemeriksaan ini terkait dalam perkara obstruction of Justice, Kamis (3/11).
Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 13 orang saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
“Rencana untuk saksi informasi dari JPU ada 13 saksi mayoritas dari polisi-polisi,†kata Tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat.
Saksi yang dimaksud antara lain mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno, dan seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.
Selain itu ada juga saksi yang akan dihadirkan yaitu Ariyanto, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.