Riset: Kecepatan Internet Indonesia Turun ke Peringkat 103
Teknologi

FTNews - Speedtest by Ookla. Situs penguji kecepatan internet merilis laporan terbarunya. Dalam laporan itu, kecepatan internet Indonesia kalah dari Filipina untuk kategori Mobile.
Laporan Speedtest Global Index per Maret 2024 menunjukkan posisi Indonesia untuk kategori Mobile (seluler) turun hingga empat poin ke peringkat 103 dari mulanya posisi 99.
Kecepatan internet Indonesia kategori Mobile berkisar 25.83 Mbps untuk download. Sedangkan, untuk mengunggah sebesar 12.54 Mbps dan latensi 26ms.
Baca Juga: Hati-hati! Virus Brokewell Bisa Kuras Rekening
Peringkat Indonesia juga turun dalam kategori fixed broadband (internet tetap atau Wifi). Mulanya Indonesia menempati posisi 125 per Februari 2024. Kini turun ke peringkat 128.
Kecepatan internet Indonesia untuk mengunduh dalam kategori Fixed Broadband yaitu 29.37 Mbps. Sementara, kecepatan upload di angka 18.04 Mbps dan latensi 7ms.
Angka kecepatan unduh dan unggah di Indonesia dalam kategori Mobile kalah dengan negara Asia Tenggara lain. Brunei (peringkat 17), Singapura (23), Malaysia (27), Vietnam (59), Thailand (64), dan Filipina (84).
Baca Juga: Bocah Temukan Bebek Karet di Pantai, Bukti Kejahatan Lingkungan
Dalam kategori Fixed Broadband, Singapura merajai kecepatan internet dunia. Indonesia juga kalah dengan negara tetangga Thailand (10), Malaysia (45), Vietnam (47), Filipina (52), dan Brunei (74).
Kominfo Ingin Kecepatan Internet Indonesia Naik
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berencana mengatur kecepatan fixed broadband atau Wifi di Indonesia. Nantinya, penyedia layanan internet dilarang menjual produknya dengan kecepatan internet di bawah 100 Mbps.
Budi juga mempertanyakan kenapa penyedia layanan wifi masih menjual paket dengan kecepatan 5-10 Mbps. “Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?" kata Budi Arie, dikutip siaran pers Kominfo, Kamis (25/1).
"Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,†sambungnya.